Anggota DPRD Kota Pangkalpinang melakukan Kunjungan Kerja ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kab. Bangka Barat hari ini Kamis (21/10/21) dalam rangka Study Komparasi terkait dengan Pembahasan Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha. Rombongan yang berjumlah 5 orang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 3 dari Partai Golkar, Bpk. Dr. Zufriady, S.E.,M.M. yang diterima langsung oleh Kepala BP2RD, Bpk. Helwanda, S.T.,M.Eng., bertempat di Ruang Rapat BP2RD Kabupaten Bangka Barat.
Adapun yang ditanyakan oleh Anggota DPRD Kota Pangkalpinang diantaranya bagaimana pola Sisdur pengelolaan dalam rangka peningkatan PAD di Kab. Bangka Barat, seperti Pajak Restoran, Pengenaan Pajak Reklame, pengenaan Pajak Parkir Rumah Sakit, dan mereka juga menanyakan Pengelolaan Aset seperti apa, sewa aset juga seperti apa, strategi dalam penentuan harga asetnya seperti Jasa Appraisal Aset dalam melakukan penilaian apakah harus dikaji lagi di Kab. Bangka Barat, dan izin Tambak Udang ketentuannya apakah ada di Provinsi atau di Kab. Bangka Barat, serta bagaimana metode menaikan great yang pada umumnya banyak yang merosot.
Bpk. Helwanda mengatakan untuk Restoran pola masih secara manual dilakukan belum menggunakan Tapping Box, dan BP2RD baru melaksanakan PKS dengan Bank Sumselbabel untuk pemasangan Tapping Box di Rumah-rumah makan, secara keseluruhan sistem untuk saat ini polanya masih secara manual dan sistem digital baru dimulai. Pengenaan Pajak Reklame di Kab. Bangka Barat perhitungannya ada tarif perbulan dan pertahun, kecuali Reklame yang bersifat komersil itu tidak dikenakan pajaknya, untuk selebaran sekecil apapun itu tetap dikenakan walau berukuran 0,1. Untuk Retribusi Khusus Parkir Rumah Sakit saat ini belum ada payung hukumnya, yang dipungut hanya retribusi parkir yang ada di pasar yang dikelola oleh Disperkimhub dan untuk di Pertokoan baru ada di Toko Love Mart Muntok.
Beliau juga menambahkan untuk Tambak Udang ketentuannya ada di Provinsi sedangkan Izinnya ada di Kab. Bangka Barat yang pajaknya dikenakan 1 kali setiap perizinan, adapun untuk Tambak Udang ada 3 (tiga) komponen yang bisa dikenakan yaitu: PBB berupa Bangunan dan Luas Lahan, kemudian PPJ berupa Pajak Penerangan dengan mengadakan Rekon bersama PLN, dan juga Pajak Air Tanah. Untuk pengelolaan aset pusatnya ada di Bakuda Provinsi dan OPD pengelola, secara keseluruhan pengelolaannya ada di BPKAD Kab. Bangka Barat BP2RD hanya menerima laporan saja yang disampaikan oleh OPD Pengelola Retribusi tiap bulannya. Untuk penyewaan aset tidak ada tergantung dari OPD Pengelola Retribusi Kab. Bangka Barat. Untuk metode cara menaikan great masih mengacu pada harga pasaran, terang Bpk. Helwanda Kepala BP2RD kab. Bangka Barat.
Dalam kunjungan tersebut Anggota DPRD Kota Pangkalpinang memberikan masukkan kepada BP2RD Kab. Bangka Barat terkait pemasangan Tapping Box yaitu agar didata terlebih dahulu sebelum dipasang jangan sampai ada kecemburuan oleh para pelaku usaha di Kab. Bangka Barat.
Sumber Berita BP2RD Kab. Bangka Barat