PENGERTIAAN
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
Pada Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi atau bahan yang mengekplotasi atau mengambil bahan mineral bukan logam dan batuan.
Yang menjadi wajib pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan eksploitasi bahan mineral bukan logam dan batuan
Power By BP2RD Kab.Bangka Barat