BERANDA
    • Pengolahan Data dan Evaluasi PAD
    • Pendataan,Penilaian, Penetapan
    • Penagihan dan Keberatan
    • Sekretariat
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Reklame
    • Pajak Penerangan Jalan
    • Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
    • Pajak Parkir
    • Pajak Air Bawah Tanah
    • Pajak Walet
    • PBB
    • BPHTB
  •   
  • Tarif Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan




PAJAK HOTEL

Pengertian


Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disdiakan oleh Hotel. Dalam pemungutan Pajak Hotel terdapat beberapa terminologi, sebagai berikut :
1.    Hotel/Motel/Penginapan adalah fasilitas jasa penginapan/peristirahatan        termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup        motel, losmen, gubuk pariwisata, Wisma pariwisata, Pesanggrahan, rumah         penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
2. Pengusaha Hotel adalah orang pribadi dan /badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha di bidang fasilitas jasa penginapan.
3. Bon Penjualan (Bill) adalah bukti pembayaran yang sekaligus sebagai bukti pungutan pajak, yang dibuat oleh wajib pajak pada saat mengajukan pembayaran atas jasa pemakaian kamar atau tempat penginapan beserta fasilitas penunjang lainnya kepada subjek pajak/tamu hotel.

SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK HOTEL


1. Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan Hotel.
2. Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan Hotel.


TARIF PAJAK HOTEL


Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Berdasarkan pokok pajak hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalihkan tarif pajak hotel dengan dasar pengenaan pajak.

Sosialisasi Pajak di Radio




Sosialisasi PBB P2


Sosialisasi PBB P2 d Desa Dendang Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat.

Lihat

Penghargaan PBB P2


Acara Penghargaan PBB P2

Lihat

Rakor Evaluasi PAD TW III Tahun 2018

Lihat


Copyright@BP2RD Kab.Bangka Barat (swakelola)