• Home
  • Bidang
    • Pengolahan Data dan Evaluasi PAD
    • Pendataan,Penilaian, Penetapan
    • Penagihan , Keberatan dan Pemeriksaan
    • Sekretariat
  • Pelayanan Pajak
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Reklame
    • Pajak Penerangan Jalan
    • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Sarang Burung Walet
    • PBB P2
    • BPHTB
  • Pelaporan Pajak (E-SPTPD)
  • Info Tagihan PBB-P2
  • BPHTB ONLINE
  • PBB ONLINE
          
PENGUMUMAN : Di informasikan kepada seluruh Wajib Pajak PBB bahwa untuk Tahun 2022 Tarif Kelas NJOP Bumi PBB mengalami Penyesuaian sebanyak 2 Kelas dari NJOP Bumi PBB sebelumnya,sedangkan untuk Wajib Pajak dengan status kepemilikan Badan Usaha mengalami kenaikan tarif tagihan 0,2 % yang semula 0,1%.


Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disdiakan oleh Hotel. Dalam pemungutan Pajak Hotel terdapat beberapa terminologi, sebagai berikut :
1.    Hotel/Motel/Penginapan adalah fasilitas jasa penginapan/peristirahatan        termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup        motel, losmen, gubuk pariwisata, Wisma pariwisata, Pesanggrahan, rumah         penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
2. Pengusaha Hotel adalah orang pribadi dan /badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha di bidang fasilitas jasa penginapan.
3. Bon Penjualan (Bill) adalah bukti pembayaran yang sekaligus sebagai bukti pungutan pajak, yang dibuat oleh wajib pajak pada saat mengajukan pembayaran atas jasa pemakaian kamar atau tempat penginapan beserta fasilitas penunjang lainnya kepada subjek pajak/tamu hotel.

SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK HOTEL


1. Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan Hotel.
2. Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan Hotel.


TARIF PAJAK HOTEL


Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Berdasarkan pokok pajak hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalihkan tarif pajak hotel dengan dasar pengenaan pajak.