Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disdiakan oleh Hotel. Dalam pemungutan Pajak Hotel terdapat beberapa terminologi, sebagai berikut :
1. Hotel/Motel/Penginapan adalah fasilitas jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup motel, losmen, gubuk pariwisata, Wisma pariwisata, Pesanggrahan, rumah
penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
2. Pengusaha Hotel adalah orang pribadi dan /badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha di bidang fasilitas jasa penginapan.
3. Bon Penjualan (Bill) adalah bukti pembayaran yang sekaligus sebagai bukti pungutan pajak, yang dibuat oleh wajib pajak pada saat mengajukan pembayaran atas jasa pemakaian kamar atau tempat penginapan beserta fasilitas penunjang lainnya kepada subjek pajak/tamu hotel.
SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK HOTEL
1.
|
Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan Hotel.
|
2.
|
Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan Hotel.
|
TARIF PAJAK HOTEL
Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar
10% (sepuluh persen). Berdasarkan pokok pajak hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalihkan tarif pajak hotel dengan dasar pengenaan pajak.