Pajak Restoran Adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Dalam pemungutan Pajak Restoran terdapat beberapa terminologi yaitu sebagai berikut:
1. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan minuman dengan dipungut bayaran,yang mencakup juga rumah makan ,kafetaria,kantin warung,bar dan sejenisnya termasuk juga jasa boga/katering.
2. Bon Penjualan (Bill) adalah bukti pembayaran yang sekaligus sebagai bukti pembayaran pajak,yang di buat oleh Wajib Pajak pada saat mengajukan pembayaran atas jasa restoran kepada Subjek Pajak.
Objek Pajak
Objek Pajak Restoran adalah Pajak pelayanan yang disediakan oleh restoran,termasuk rumah makan,warung makan,dan sejenisnya termasuk kafe,katering dan bar,dikecualikan pada restoran yang nilai penjulannya tidak melebihi Rp.6000.000 per tahun.
Subjek dan Wajib Pajak
Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau yang mengusahakan restoran.