29/4/2020 - Muntok, Dalam upaya memberikan informasi, penerangan, pemahaman dan penjelasan kepada seluruh lapisan masyarakat di Kab. Bangka Barat tentang PBB P2 dan BPHTB, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kab. Bangka Barat sebagai OPD yang mengelola 11 (sebelas ) Pajak Daerah di Kab. Bangka Barat termasuk PBB P2 dan BPHTB senantiasa berupaya meningkatkan kualitas dan memberikan pelayanan terbaik untuk wajib pajak dalam memberikan informasi. BP2RD pun melaksanakan penyuluhan melalui Radio Duta FM Muntok (27/4/2020) hal ini dilakukan agar masyarakat khususnya bagi para pendengar radio Duta FM di wilayah Kab. Bangka Barat, diketahui juga bahwa pada tahun 2019 yang lalu BP2RD juga melakukan penyuluhan di Radio Duta FM.
Talkshow tersebut dilakukan langsung oleh Plt. Kepala BP2RD Kab. Bangka Barat, Bapak Sabar Maruli Tua, S.E. didampingi Kasubbid Evaluasi PAD, Ibu Viet Syafitri, S.E.,Ak, Kasubbid Pengolahan Data, Ibu Riska Noprianty, S.E., Kasubbid Pemeriksaan dan Keberatan Pajak, Bpk. M. Anugerah Apriduwan, A.Md dan staf Bidang Pendataan, Penilaian dan Penetapan, Bpk. M. Erezki Ade Saputra, S.E.,Ak,CA.
Pada kesempatan pertama mengenai PBB P2, disampaikan oleh Plt. Kepala BP2RD Bpk. Sabar Maruli Tua, S.E. menjelaskan bahwa masyarakat yang tidak memiliki surat tanah, selama yang bersangkutan memiliki, menguasai serta memanfaatkan bumi dan/atau bangunan tetap dikenakan Pajak, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Namun untuk perkebunan yang tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang memiliki perkebunan maksimal 25 Hektar akan dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
Sedangkan untuk BPHTB, sehubungan dengan telah ditetapkan Undang-Undang No 28 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kewenangannya diserahkan atau menjadi objek pajak daerah kabupaten/kota, yang sebelumnya menjadi bagian dan kewenangan pemerintah pusat.
Selanjutnya Kasubbid Pemeriksaan dan Keberatan Pajak, Bpk. M. Anugerah Apriduwan, A.Md. menjelaskan bahwa untuk wajib pajak yang keberatan atas besaran nilai Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenakan dan ditetapkan oleh BP2RD Kab. Bangka Barat berdasarkan dengan data yang diberikan oleh wajib pajak dapat mengajukan keberatannya dengan cara menyampaikan langsung keberatannya ke BP2RD Kab. Bangka Barat untuk dilakukan pemeriksaan lapangan atas keberatan yang disampaikan.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan tentang bagaimana cara mendaftarkan PBB P2, prosedur tentang pengajuan pengurusan BPHTB, mengenai Hak atas Tanah dan Bangunan, dan masyarakat juga dapat melakukan pengecekan pelunasan PBB P2 dengan memasukan Nomor Objek Pajak (NOP) melalui situs website BP2RD Kab. Bangka Barat di dan informasi-informasi lainnya, jelas Kasubbid Evaluasi PAD, Ibu Viet Syafitri, S.E.,Ak.
Plt. Kepala BP2RD Kab. Bangka Barat, Bapak Sabar Maruli Tua, S.E. menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh lapisan masyarakat Kab. Bangka Barat khususnya bagi para pendengar Radio Duta FM atas partisipasinya telah meluangkan waktunya. Plt. Kepala BP2RD juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun Kab. Bangka Barat dengan taat akan pajak, maka dengan membayar pajak tepat pada waktunya kita sudah menyumbang untuk pembangunan di Kab. Bangka Barat dan menuju Bangka Barat Hebat Tahun 2021. Ungkap Plt. Kepala BP2RD.
Sumber : BP2RD Kab. Bangka Barat.
Penulis : Susilawati