Muntok, 31/5/2022, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Bpk. Helwanda Menghadiri Undangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Disperkimhub Kab. Bangka Barat dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel Cabang Muntok tentang Pemungutan Retribusi Bidang Perhubungan dengan Menggunakan Sistem Pembayaran Non Tunai bertempat di OR I Setda Kab. Bangka Barat.
Dalam acara tersebut, Seretaris Daerah Kab. Bangka Barat, Bpk. M. Sholeh mengatakan bahwa PKS dengan Bank Sumsel Babel ini sangat penting dilakukan tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dalam proses pembayaran retribusi bidang perhubungan, dan juga sangat penting dalam meningkatkan Pendapatan Kab. Bangka Barat, secara emosional, Pemerintah Kab. Bangka Barat sudah lama bekerjasama dengan Bank Sumsel Babel, selaku Bank Pembangunan Daerah Kab. Bangka Barat, harapan kedepan Bank Sumsel Babel dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi. Selain itu Pak Sekda juga membahas masalah Tapping Box yang sampai saat ini belum dilaksanakan oleh Bank Sumsel Babel.
Menanggapi masalah Tapping Box, Bpk. M. Said Nasrullah selaku Plt. Pimpinan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel Cabang Muntok mengatakan kepada Pak Sekda dan Kepala BP2RD Kab. Bangka Barat bahwa Tapping Box adalah merupakan PR bagi Bank Sumsel Babel yang mana sampai saat ini belum terealisasi, dan akan segera direalisasikan dalam waktu dekat, Bank Sumsel Babel sudah mendapat arahan dari pihak KPK bahwa seluruh Pemerintah Daerah Prov. Bangka Belitung retribusinya sudah harus menggunakan Tapping Box.
Ruang lingkup Perjanjian Kerja sama ini meliputi :
1. Penyediaan sarana dan prasarana sistem pembayaran non tunai;
2. Pelaksanaan pembayaran retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
3. Pembayaran retribusi terminal;
4. Pembayaran retribusi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir; dan
5. Pelaporan.
Disperkimhub Kab. Bangka Barat melalui Kabid Perhubungan, Bpk. Yuswardi akan segera mensosialisasikan tentang Pemungutan Retribusi Bidang Perhubungan dengan menggunakan Sistem Pembayaran Non Tunai.
Sumber : BP2RD Kab. Bangka Barat