Muntok, (25/11/21) BKPSDMD Kab. Bangka Barat mengundang seluruh OPD Kab. Bangka Barat yang membidangi Kepegawaian untuk hadir dalam Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, bertempat di Gedung Graha Aparatur Pemkab. Bangka Barat dengan Narasumber Auditor Kepegawaian dari BKN Regional VII, Bpk. Wahyu Saptoadji. Sosilalisasi tersebut dibuka langsung Kepala BKPSDMD Kab. Bangka Barat, Bpk. Antoni Pasaribu, S.Pd. dalam sambutannya beliau mengatakan ucapan terima kasih kepada para peserta yang hadir, dan agar semua peserta bisa menanyakan seluas-luasnya kepada Narasumber secara langsung agar bisa mendapatkan penjelasan dengan baik. Beliau juga menambahkan terkait dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 secara garis besar banyak perubahan yang diatur, dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 Pegawai yang tidak masuk kerja selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih tanpa alasan yang sah akan diberhentikan sebagai PNS setelah diakumulasi selama 1 (satu) tahun, sedangkan PP 94 Tahun 2021 pegawai tidak masuk 10 (sepuluh) hari kerja tidak masuk secara terus menerus sudah bisa diberhentikan namun tetap dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pegawai dimaksud oleh tim pemeriksa. Dalam hal Disiplin Pegawai Kepala OPD bertanggungjawab terkait dispilin pegawainya, terang Pak Antoni.
Beliau juga menyampaikan terkait Perbup yang mengatur Disiplin Pegawai sudah dibahas dan sudah masuk ke Bagian Hukum Setda untuk dikoreksi apakah sudah sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021, dan juga Perbup tentang SKP juga sudah di Bagian Hukum, yang mengatur dibuat setahun 2 kali yaitu per Bulan Juni dan per Desember yang diberlakukan di Januari 2022. BPKSDMD akan segera mensosialisasikan peraturan tersebut jika sudah disetujui oleh Bapak Bupati. Terkait dengan absensi kehadiran pegawai yang menggunakan fingerprint yang sudah dibahas dengan TAPD dan DPRD Kab. Bangka Barat sudah sepakat mengunakan fingerprint, namun Bpk. Bupati dan Wakil Bupati untuk kehadiran pegawai maunya tidak lagi menggunakan fingerprint karena bisa memanipulasi kehadiran pegawai, Beliau menginstruksikan kepada BKPSDMD untuk kehadiran pegawai agar menggunakan sistem aplikasi Android. Bulan Desember akan dilakukan uji coba penggunaan absensi berbasis Android, mudah-mudahan bisa terlaksana, ungkap Pak Antoni.
Dalam kesempatan tersebut Inspektur Kab. Bangka Barat, Bpk. Fachriansyah, S.I.P. menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap pelaksanaan Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang dilaksanakan oleh BKPSDMD Kab. Bangka Barat.
Acara yang berlangsung dari pukul 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB ditutup oleh ibu Letty Latifa, S.Psi. Kasubbid. Disiplin dan Kedudukan Hukum BKPSDMD Kab. Bangka Barat.
Sumber Berita BP2RD Kab. Bangka Barat