PAJAK REKLAME
PENGERTIAN
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda,alat,perbuatan atau media yang dibentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan menganjurkan, mempromosikan atau menarik perhatian umum terhadap barang,jasa,orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan dinikmati oleh umum.
OBJEK PAJAK REKLAME
Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaran reklame
Objek pajak sebagaimana dimaksud meliputi:
A. Reklame papan/billboard, baleho/videotron/megatron dan sejenisnya
B. Reklame kain, plastik
C. Reklame melekat, stiker
D. Reklame selebaran
E. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan
F. Reklame udara
G. Reklame apung
H. Reklame suara
I. Reklame film/slide
J. Reklame peragaan
SUBJEK PAJAK REKLAME
Subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame atau melakukan pemesanan reklame. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
PERHITUNGAN PAJAK REKLAME
Tarif pajak reklame ditetapkan
25% (dua puluh lima persen).
TARIF PAJAK REKLAME
Besarnya pajak reklame yang terhutang dihitung dengan cara menalikan tarif pajak reklame yang tertuang dipungut di wilayah di kabupaten bangka barat.