BERANDA
    • Pengolahan Data dan Evaluasi PAD
    • Pendataan,Penilaian, Penetapan
    • Penagihan dan Keberatan
    • Sekretariat
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Reklame
    • Pajak Penerangan Jalan
    • Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
    • Pajak Parkir
    • Pajak Air Bawah Tanah
    • Pajak Walet
    • PBB
    • BPHTB
  •   
  • Tarif Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan




PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN


PENGERTIAAN


Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK


Pada Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi atau bahan yang mengekplotasi atau mengambil bahan mineral bukan logam dan batuan.
Yang menjadi wajib pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan eksploitasi bahan mineral bukan logam dan batuan

TARIF PAJAK


Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 20%(duapuluh persen) berdasarkan pokok pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak
No Jenis Bahan Gal C Sat Nilai Jual Rp.
1 Tanah Puru/Serap M3 68.000,-
2 Batu Gunung/Batu Karang M3 67.250,-
3 Batu Split M3 67.250,-
4 Pasir Bangunan M3 70.000,-
5 Pasir Urug M3 77.000,-
6 Tanah Liat M3 81.600,-

Lihat

Sosialisasi Pajak di Radio




Sosialisasi PBB P2


Sosialisasi PBB P2 d Desa Dendang Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat.

Lihat

Penghargaan PBB P2


Acara Penghargaan PBB P2

Lihat

Rakor Evaluasi PAD TW III Tahun 2018

Lihat


Copyright@BP2RD Kab.Bangka Barat (swakelola)