Home
Bidang
Pengolahan Data dan Evaluasi PAD
Pendataan,Penilaian, Penetapan
Penagihan , Keberatan dan Pemeriksaan
Sekretariat
Pelayanan Pajak
Pajak Hotel
Pajak Restoran
Pajak Hiburan
Pajak Reklame
Pajak Penerangan Jalan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak Parkir
Pajak Air Tanah
Pajak Sarang Burung Walet
PBB P2
BPHTB
Pelaporan Pajak (E-SPTPD)
Info Tagihan PBB-P2 Dan Nomor Virtual Account
BPHTB ONLINE
PBB ONLINE
Di informasikan bahwa Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak PBB 30 September 2024"
PENGERTIAAN
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
Pada Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi atau bahan yang mengekplotasi atau mengambil bahan mineral bukan logam dan batuan.
Yang menjadi wajib pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan eksploitasi bahan mineral bukan logam dan batuan
Powered By BP2RD Kab.Bangka Barat