Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kab. Bangka Barat bekerjasama dengan Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Barat melaksanakan Sosialisasi terkait Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Bangka Barat melalui Zoom Meeting, (Rabu, 2 Juli 2025)
Kepala BP2RD, Ibu Miwani menyampaikan untuk syarat kelengkapan dalam pengajuan permohonan pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), diharapkan kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa dapat membantu masyarakat dalam kelengkapan pengajuan persyaratan tersebut termasuk memverifikasi surat pernyataan tidak memiliki rumah bermaterai cukup yang diketahui oleh Kades/Lurah.
Lebih lanjut, Ibu Destineni menekankan bahwa pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2024 yang memberikan pembebasan BPHTB bagi MBR. Kebijakan ini menjadi sakah satu bentuk dukungan Pemkab. Bangka Barat terhadap Program Strategis Nasional 3 Juta Rumah, yang ditujukan untuk menyediakan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kepala BP2RD, Ibu Miwani menambahkan program pembebasan BPHTB ini diharapkan dapat membantu percepatan pemilikan rumah pertama oleh MBR, sejalan dengan upaya pemerintah daerah menurunkan angka backlog perumahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sosialisasi ini diikuti langsung oleh Kepala BP2RD, Ibu Miwani, S.E., Kasubbid Penilaian dan Penetapan Pajak, Bpk. Wahyu Nugraha, S.I.P. serta Kabid Pengolahan Data dan Evaluasi PAD, Ibu Sari Dwi Estari, S.E., Ak.,CA. yang bertindak sebagai moderator.
Sumber : BP2RD Kab. Bangka Barat
Penulis : Rizki Bayu Priyanto, S.Kom.