Logo Perusahaan


SOSIALISASI PEMBEBASAN BPHTB, PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT BANTU WUJUDKAN HUNIAN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH


Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kab. Bangka Barat bekerjasama dengan Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Barat melaksanakan Sosialisasi terkait Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Bangka Barat melalui Zoom Meeting, (Rabu, 2 Juli 2025)


Kepala BP2RD, Ibu Miwani menyampaikan untuk syarat kelengkapan dalam pengajuan permohonan pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), diharapkan kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa dapat membantu masyarakat dalam kelengkapan pengajuan persyaratan tersebut termasuk memverifikasi surat pernyataan tidak memiliki rumah bermaterai cukup yang diketahui oleh Kades/Lurah.

Fungsional ahli muda perancang peraturan perundang-undangan Bagian Hukum Setda, Ibu Destineni Anggraini, S.H., menjelaskan terkait dasar hukum pemungutan BPHTB yang diatur dalam berbagai regulasi nasional maupun daerah, diantaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "BPHTB adalah pajak yang timbul akibat perolehan hak atas tanah atau bangunan melalui berbagai perbuatan hukum, seperti jual beli, hibah, waris, dan lainnya.Tarif BPHTB ditetapkan 5% dari nilai perolehan objek pajak, "jelasnya.

Lebih lanjut, Ibu Destineni menekankan bahwa pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2024 yang memberikan pembebasan BPHTB bagi MBR. Kebijakan ini menjadi sakah satu bentuk dukungan Pemkab. Bangka Barat terhadap Program Strategis Nasional 3 Juta Rumah, yang ditujukan untuk menyediakan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kepala BP2RD, Ibu Miwani menambahkan program pembebasan BPHTB ini diharapkan dapat membantu percepatan pemilikan rumah pertama oleh MBR, sejalan dengan upaya pemerintah daerah menurunkan angka backlog perumahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sosialisasi ini diikuti langsung oleh Kepala BP2RD, Ibu Miwani, S.E., Kasubbid Penilaian dan Penetapan Pajak, Bpk. Wahyu Nugraha, S.I.P. serta Kabid Pengolahan Data dan Evaluasi PAD, Ibu Sari Dwi Estari, S.E., Ak.,CA. yang bertindak sebagai moderator.


Sumber : BP2RD Kab. Bangka Barat

Penulis : Rizki Bayu Priyanto, S.Kom.