PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT GELAR SOSIALISASI PERUBAHAN PERDA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah menggelar kegiatan sosialisasi perubahan Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan perda setelah setahun terakhir ditetapkan.
Acara dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bangka Barat, Yuwanda Eka Putra, S.K.M.,M.M., yang hadir mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat. Dalam sambutannya, Yuwanda menyampaikan bahwa perubahan perda PDRD penting dilakukan agar regulasi daerah semakin adaptif, transparan dan mampu menjawab dinamika fiskal nasional serta kebutuhan masyarakat.
"Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bukan sekedar sumber penerimaan, tetapi instrumen untuk menguatkan kemandirian fiskal dan mendukung peningkatan pelayanan publik. Karena itu perubahan regulasi harus dilakukan secara terukur, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan nasional , teutama percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), " ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa sinergi lintas OPD sangat dibutuhkan utk menyusun dokumen perubahan perda, mulai dari penyusunan keterangan akademik, batang tubuh hingga lampiran. Semua masukan akan dikoordinasikan olej BP2RD sebelum dibahas dengan Bagian Hukum SETDA dan dilakukan harmonisasi oleh Kanwil Kemenkuham Bangka Belitung.
Kegiatan ini menghadirkan 2 (dua) narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Dr.Drs.Teguh Narutomo, M.Si., yang menjabat sebagai Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri dan Harteti Rospelita, S.Kom, M.Si., sebagai koordinator Pendapatan Daerah Wilayah I, Ditjen Bina Keuda Kemendagri.
Dalam paparannya, Teguh Narutomo menyampaikan arah kebijakan nasional terkait kebijakan pengelolaan pajak daerah yang kini mengalami penyesuaian struktur dan mekanisme pemungutan. Ia menegaskan bahwa Perda PDRD seluruh daerah harus selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta ketentuan opsen yang mulai berlaku efektif 5 Januari 2025. Teguh mengarahkan agar daerah dapat mensiasati semua program pemerintah yang memberikan dampak pertumbuhan ekonomi kepada daerah.
Sementara itu, Herteti Rospelita memperkuat pemahaman teknis OPD terkait proses penyusunan Perda perubahan, mekanisme evaluasi pusat, serta pentingnya validasi data fiskal daerah untuk perhitungan potensi potensi pendapatan yang akurat.
Acara sosialisasi yang berlangsung via zoom dan offline ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Kepala BP2RD Kab. Bangka Barat, Bpk. Muhammad Ali, S.I.P, LL.M, yang mencerminkan kuatnya komitmen daerah untuk menyukseskan perubahan kebijakan pendapatan daerah.


Sumber : BP2RD Kab. Bangka Barat
Penulis : SARI DWI ESTARI, S.E.,AK,CA.