Logo Perusahaan

UPAYA MENINGKATKAN PBB P2 DAN BPHTB, PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT GELAR RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI SERTIFIKASI TANAH


Pemerintah Kabupaten Bangka Barat membahas rencana penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (RAPERBUP) sertifikasi tanah bagi orang pribadi dan/atau badan, bertempat di ruang OR 1 Sekretariat Daerah, Jumat, 20 Juni 2025. Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah, dihadiri oleh Kepala BP2RD, perwakilan OPD teknis, Camat dan instansi vertikal terkait, yakni Badan Pertanahan Nasional.

Rapat ini bertujuan untuk membahas urgensi dan langkah strategis penyusunan regulasi daerah guna mendorong percepatan sertifikasi tanah, baik untuk kepemilikan individu maupun badan, serta mendorong optimalisasi penerimaan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Barat, Bpk. Angga Yuda Prawira, S.T., M.T, menyampaikan bahwa dari luasan wilayah 328 ribu, baru sekitar 70 ribu bidang tanah yang memiliki sertifikasi.

Sementara itu, Kepala BP2RD (Miwani, S.E.) menyampaikan masih banyak transaksi tanah dilakukan di bawah tangan karena mahalnya biaya Akta Jual Beli (AJB) dan pembuatan sertifikat. Oleh karena itu, diperlukan intervensi kebijakan daerah agar proses sertifikat dapat berjalan lebih murah, cepat, dan legal.


Dalam diskusi juga terungkap pentingnya keterlibatan aktif camat dan kepala desa untuk mendorong warga mengurus sertifikat tanah dan PBB, serta menyampaikan data bidang tanah dan titik koordinat yang dikuasai oleh masyarakat.

Rapat ditutup dengan arahan Sekretaris Daerah (Drs. Muhammad Soleh, M.A.P.) agar seluruh perangkat daerah aktif menyampaikan data, masukan, serta mendukung proses percepatan regulasi ini demi mendorong tertib administrasi pertanahan dan peningkatan penerimaan daerah.




Sumber : BP2RD Kab. Bangka Barat

Penulis : Sari Dwi Estari, S.E.,Ak,CA.