PENDATAAN POTENSI PAJAK DAERAH TRIWULAN III DI DESA PUPUT DAN DESA SEKAR BIRU KECAMATAN PARTTIGA KABUPATEN BANGKA BARAT


Mentok, (30 Juli 2025), Kepala BP2RD Kab. Bangka Barat, Plt, Kabid. Pendataan, Penilaian dan Penetapan beserta staf, dan UPT BP2RD Wilayah Kecamatan Parittiga melakukan Pendataan Potensi Pajak Daerah Triwulan 3 Tahun 2025 di Desa Puput dan Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga, dalam rangka mengidentifikasi potensi pajak daerah yang belum tergali secara optimal, serta memperkuat basis data objek dan subjek pajak untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah pada tanggal 30 Juli 2025

Berdasarkan hasil di lapangan, Plt. Kepala Bidang Pendataan, Penilaian, dan Penetapan (Ibu Latifah Dewi) memberikan arahan teknis terkait langkah-langkah yang harus dilakukan dalam proses pendaftaran Wajib Pajak baru, dengan mengacu pada data terlampir dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, ditemukan tiga objek pajak berupa usaha restoran yang menjadi dasar acuan dalam penentuan potensi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di wilayah tersebut. Data ini akan menjadi bahan tindak lanjut untuk verifikasi dan penetapan Wajib Pajak secara resmi. Namun, pihak pengusaha masih menghadapi beberapa kendala terkait kewajiban perpajakan sejak dibukanya usaha restoran. Berdasarkan hasil wawancara dan observasi di lapangan, pengusaha belum sepenuhnya memahami ketentuan perpajakan daerah, khususnya terkait PBJT atas makanan dan/atau minuman. Selain itu, masih terdapat kelengkapan administrasi yang belum dipenuhi, seperti dokumen pendaftaran sebagai Wajib Pajak Daerah dan pelaporan kegiatan usaha secara resmi.

Kepala BP2RD (Ibu Miwani), menyampaikan apabila sudah berjalannya proses pembayaran pajak daerah khususnya PBJT Makanan dan/atau Minuman bagi Wajib Pajak mengalami kendala dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, khususnya terkait penurunan omset usaha, gangguan operasional atau faktor eksternal lainnya yang berdampak signifikan terhadap kemampuan membayar pajak, untuk segera menyampaikan laporan resmi ke BP2RD Kab. Bangka Barat atau UPTB Wilayah Kecamatan Parittiga, disertai dengan dokumen pendukung yang relevan guna dilakukan evaluasi, klarifikasi, serta penyesuaian kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beliau juga menyampaikan bahwa, hal ini menjadi catatan penting bagi tim BP2RD dan UPTB Kecamatan Parittiga untuk melakukan pembinaan dan pendampingan lebih lanjut guna memastikan kepatuhan serta optimalisasi penerimaan pajak daerah dari sektor tersebut.




Sumber : BP2RD Kab. Bangka Barat

Penulis :Rizki Ramadani.