Logo Perusahaan


PEMETAAN POTENSI PAJAK DAERAH TRIWULAN 3


Mentok, (22 Juli 2025) Kepala BP2RD Kab. Bangka Barat, (Ibu Miwani, S.E.), Plt. Kabid Pendataan, Penilaian, dan Penetapan (Ibu Latifah Dewi, S.E.,) bersama KUPT BP2RD Wilayah Mentok, (M. Rivandhie, S.I.P.), KUPT BP2RD Wilayah Jebus (Muhamad Syair, S.A.P.), dan KUPT BP2RD Wilayah Kelapa (Bindasari, S.I.P.) melakukan Rapat Pemetaan Potensi Pajak Daerah Triwulan 3 TA 2025 di Ruang Rapat BP2RD Kab Bangka Barat pada tanggal 22 Juli 2025, dalam rangka optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta evaluasi capaian target pajak daerah guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Ibu Miwani, S.E. menyampaikan kepada KUPTB Kabupaten Bangka Barat untuk dapat melakukan verifikasi ulang terhadap piutang pajak daerah, termasuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi. Tindakan ini diikuti dengan perumusan langkah-langkah strategis bersama masing-masing UPTB di Kabupaten Bangka Barat, guna meminimalisasi jumlah piutang pajak daerah di wilayah tersebut. Namun demikian, salah satu isu yang mendapat perhatian khusus adalah perlunya perbaikan pada sistem aplikasi VTAX 9 Pajak Daerah, terutama terkait penyesuaian jadwal jatuh tempo pembayaran untuk jenis pajak non-reguler, serta proses migrasi data dari aplikasi sebelumnya (SIMDA) ke sistem terbaru (VTAX 9 Pajak Daerah).


Selanjutnya, Plt. Kabid Pendataan, Penilaian, dan Penetapan, Ibu Latifah Dewi, S.E., mengimbau agar setiap Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Kabupaten Bangka Barat dapat menyampaikan serta mengingatkan pemerintah desa terkait kelengkapan berkas administrasi pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sesuai dengan data persil dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025.

Kegiatan pemetaan potensi pajak daerah, evaluasi kepatuhan wajib pajak, serta verifikasi data lapangan yang dilaksanakan oleh BP2RD Kabupaten Bangka Barat bersama UPTB wilayah merupakan langkah strategis dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi objek pajak baru, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menindaklanjuti piutang pajak secara lebih efektif. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah desa dalam administrasi pembebasan BPHTB dan upaya perbaikan sistem aplikasi VTAX 9 turut mendukung efisiensi pengelolaan pajak daerah secara menyeluruh.

Berdasarkan hasil rapat ini, setiap UPT BP2RD Kab. Bangka Barat menyampaikan progres pemetaan potensi pajak daerah untuk triwulan 3 tahun 2025 di setiap wilayah Kab. Bangka Barat, yang mencakup identifikasi objek pajak baru, evaluasi terhadap kepatuhan wajib pajak, serta tindak lanjut atas hasil verifikasi lapangan yang telah dilakukan.


Sumber : BP2RD Kab. Bangka Barat

Penulis : Rizki Ramadani.