Mentok, 15 Agustus 2025 - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia serta mendukung program Pekan QRIS Nasional 2025, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menyelenggarakan serangkaian kegiatan di Lapangan Parkir Timur, Komplek Perkantoran Terpadu.
Kegiatan diawali dengan senam pagi Bersama dan dilanjutkan dengan arahan Bupati Bangka Barat, (Bapak Markus, SH). Acara ini dihadiri oleh para Kepala OPD, Ibu Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bangka Barat, Ibu Evi Astura S.H., M.Kn beserta tim, ASN dan Non ASN Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, pelaku UMKM, serta masyarakat umum.
Rangkaian acara meliputi:
1. Bazar UMKM yang diikuti oleh 12 pelaku usaha, menampilkan berbagai produk lokal dari pelaku usaha.
2. Pemeriksaan kesehatan gratis dari Jasa Raharja Cabang Mentok, sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat.
3. Layanan pembayaran pajak daerah, termasuk:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Salah satu inovasi yang dihadirkan dalam kegiatan ini adalah kemudahan pembayaran pajak menggunakan QRIS dari Bank Sumsel Babel dan pembelian produk UMKM dengan QRIS senilai Rp. 1.945. Masyarakat cukup memindai kode QR saat melakukan pembayaran, tanpa perlu membawa uang tunai. Ini menunjukkan bahwa digitalisasi pelayanan itu nyata dan mempermudah. Dengan QRIS BSB, masyarakat bisa membayar pajak lebih cepat dan mudah.
Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, UPT BAKUDA Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka Barat, Jasa Raharja Cabang Mentok, pelaku UMKM, Bank SUMSEL BABEL Cabang Mentok dan Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tak lupa peran masyarakat dalam membayar pajak daerah, semangat kemerdekaan, inovasi, serta pemulihan ekonomi.
Adapun hasil dalam pelaksanaan kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2) secara tunai sebanyak 4 (empat) wajib pajak.
2. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) menggunakan kanal bayar QRIS sebanyak 81 ( delapan puluh satu) wajib pajak.
3. Wajib Pajak yang melalukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara tunai sebanyak 3 (tiga) wajib pajak.
4. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menggunakan kanal bayar QRIS sebanyak 6 (enam) wajib pajak.
5. Pelayanan kesehatan sebanyak 57 ( lima puluh tujuh) pelayanan.
6. Kupon belanja produk UMKM sebesar Rp. 20.000,- cukup belanja Rp. 1.945,- melalui kanal bayar QRIS sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) kupon.
Sumber : BP2RD Kab. Bangka Barat
Penulis : Rizki Bayu Priyanto, S.Kom.