Rapat koordinasi terkait penerimaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB antara Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bangka Barat dengan UPT BAKUDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka Barat, berlangsung di ruang rapat BP2RD, Rabu, 19 Februari 2025. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala UPT BAKUDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka Barat, Kasi Penetapan, Kasi Pendataan dan Penagihan dan staf. Sementara dari BP2RD dihadiri oleh Kepala Badan, Sekretaris Badan, para Kepala Bidang, Kepala UPTB Wilayah Mentok, Jebus dan Kelapa dan staf BP2RD.
Dalam rapat tersebut, selain membahas implenentasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025, juga disampaikan paparan dari UPT BAKUDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka Barat tentang tarif dan tata cara perhitungan PKB serta pemberian keringanan dan denda PKB.
Sumber : BP2RD Kab. Bangka Barat
Penulis : Sari Dwi Estari, S.E.,Ak.