Kepala BP2RD Kabupaten Bangka Barat (Miwani, S.E.) menghadiri undangan Acara Rekonsiliasi Penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Opsen MBLB Triwulan I Tahun Anggaran 2025 bertempat di UPT Samsat Bangka Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kamis 24 April 2025).
Acara Rekonsiliasi dibuka oleh Kepala Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (M. Haris AR,A.P.,M.H.), dan dilanjutkan dengan paparan Kabid PAD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Rudi, S.E.,M.M.).
Dalam penagihan opsen pajak, BP2RD Kabupaten Bangka Barat dan Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersinergi. Dimana Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai UPT di Bangka Barat, sebagai informasi bagi masyarakat Bangka Barat, bahwa pajak progresif terhadap kendaraan roda 4 (empat) sudah di tiadakan dan Bea Balik Nama Kendaraan yang kedua juga sudah ditiadakan. Dalam hal ini merupakan kesempatan bagi masyarakat Bangka Barat, terutama untuk melakukan balik nama kendaraannya.
Acara Rekonsiliasi dihadiri oleh Kepala BAKUDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala BP2RD se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Cabang Sungailiat, Bank Sumsel Babel, Bendahara Penerimaan BPPRD se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.