21/10 - Muntok, BP2RD, beberapa waktu yang lalu Sekretaris BP2RD Kab. Bangka Barat, Bapak Sabar Maruli Tua, S.E., Kabid Penagihan, Keberatan & Pemeriksaan, Bapak H. Rusila Jaya, S.T, beserta staf Bidang Penagihan Keberatan & Pemeriksaan, Bapak Moehammad Adhitya Verdian, S.T.,M.T menghadiri undangan Rekonsiliasi PNBP SDA Minerba Triwulan III Tahun 2019 di Aruna Senggigi Resort & Convention Jl. Raya Senggigi, Desa Senggigi Kec. Batu Layar, Kab. Lombok Barat, NTB. Acara tersebut dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 16 s.d 17 Oktober 2019.
Rusila Jaya selaku Kepala Bidang yang membidangi pengelolaan Dana Bagi Hasil Minerba di Kabupaten Bangka Barat menjelaskan bahwa, Hasil Rekonsiliasi PNBP antara Direktorat Penerima Minerba, Biro Keuangan ESDM dengan Provinsi Kep. Bangka Belitung Periode 2 Januari s.d. 30 September 2019 tersebut mengalami penurunan
1. Iuran Tetap Rp. 32.707.379.906,
2. Royalti Rp 402.629.507.383
Target Rencana Dana Bagi Hasil Provinsi Kep. Bangka Belitung dari Bulan Oktober s.d Desember 2019 capaiannya sebesar 49,33%.
Faktor-faktor Penurunan Penerimaan PNBP Minerba Tahun 2019 dikarenakan;
1. Harga batu bara Acuan (HBA) Per- Ton jatuh;
2. Rendahnya HBA
3. Target Produksi Tembaga PT, Amman Mineral Nusa Tenggara mengalami penurunan;
4. Penurunan produksi dan penjualan tembaga emas PT Freeport Indonesia.
Langkah – langkah sudah diambil dalam mencapai target yang telah ditetapkan diantaranya kebijakan PNBP SDA Minerba tahun 2019 yang disampaikan oleh Pihak Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Minerba yaitu
1. Peningkatan Kerja Sama dengan Instansi terkait;
2. Penerapan tata cara penyetoran kewajiban PNBP melalui Aplikasi E.PNBP Minerba;
3. Penerapan kewajiban pelaporan Minerba Online Monitoring System (MOMS);
4. Pemberian sanksi bagi perusahaan yang masih mempunyai tunggakan kewajiban PNBP; dan
5. Penerapan Permen ESDM No. 1823 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengenaan Pemungutan dan Penyetoran PNBP Sub Sektor Minerba.