Muntok, BP2RD Kab. Bangka Barat melalui Bidang Pengolahan Data dan Evaluasi PAD beserta Bidang Pendataan, Penilaian dan Penetapan beberapa hari yang lalu melakukan Studi Tiru terkait penyusunan Klasifikasi Tarif NJOP PBB, Elektronifikasi Pendapatan Daerah serta Peraturan Walikota terkait Jaminan Bongkar Reklame di Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang ( 30/12/2021). Ibu Sari Dwi Estari, S.E.,Ak,CA. Kepala Bidang Pengolahan Data dan Evaluasi PAD, menyampaikan hasil studi tiru :
1. Mengenakan 2 tarif PBB yaitu sebesar 0,125% untuk ketetapan dibawah 1 Milyar dan 0,3% untuk ketetapan diatas 1 Milyar tetapi terkait dengan adanya Revisi Undang-undang Tentang Pajak Daerah terkait penetapan tarif PBB sebesar 0,5%, BPPD Kota Palembang sedang mengkaji untuk mengenakan sebanyak 5 klasifikasi dan karena Peraturan tersebut belum selesai maka belum bisa disharing ke BP2RD Kab. Bangka Barat.
2. Terkait Rekomendasi KPK mengenai Elektronifikasi Pendapatan Daerah BPPD Kota Palembang belum menerapkan hal tersebut secara maksimal yang mana sampai dengan saat ini baru sebatas memperbanyak chanel pembayaran pajak seperti bekerjasama dengan Bank Sumsel, BJB, Alfamart, Indomaret, Tokopedia,Kantor Pos dan Qris, untuk skala yang lebih besar saat ini sedang dikaji Bersama.
3. Untuk Jaminan Bongkar Pasang Reklame di BPPD Kota Palembang, hanya sebatas pemberian stiker untuk ditempel di objek reklame kemudian mengisi surat pernyataan bersedia dan tidak menuntut terkait bongkar pasang reklame. Apabila masa tayang reklame telah habis (dilihat dari tanggal distiker yang menempel di objek reklame) akan dibongkar secara mandiri atau oleh Tim Trantib BPPD Kota Palembang.
4. Terkait Sistem Aplikasi PBB, BPPD Kota Palembang juga menggunakan Aplikasi Vtax dari Vendor yang sama dengan BP2RD Kota Palembang yaitu PT.MBA.
5. Terkait PBB PT.PLN (SUTT / SUTET) BPPD Kota Palembang tetap mengenakan PBB mengacu kepada Perda Kota Palembang No.2 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan tidak ada kendala terkait pembayaran dengan PT.PLN.
Ibu Sari Dwi Estari menambahkan, masukan untuk Kab. Bangka Barat terkait dengan Pajak Daerah yang ada di Kab.Bangka Barat khususnya PBB memang perlu disesuaikan secara berkala maksimal 3 tahun sekali menyesuaikan dengan perkembangan wilayah. Contoh kasus seperti Kota Palembang karena sudah lama tidak melakukan penyesuaian NJOP ditahun 2019 pada saat dilakukan penyesuain NJOP sebesar 70% s.d 80% berdasarkan harga pasar atau nilai transaksi BPHTB 3 tahun terakhir mengacu kepada transaksi di sekitar lokasi, hampir sebagian besar Masyarakat Kota Palembang keberatan terkait penetapan PBB. Dengan adanya penyesuain NJOP secara berkala dan memberikan stimulus masyarakat sudah tau dan tidak berkeberatan. Untuk Elektronifikasi Pendapatan Daerah Kab. Bangka Barat dikarenakan BPPD Kota Palembang masih mengkaji maka belum bisa didapatkan hasil sesuai yang diharapkan. Sehubungan dengan Jaminan Bongkar Pasang Reklame ternyata Kota Palembang tidak melaksanakan hal tersebut dan hanya mengisi Surat Pernyataan Bongkar, hal tersebut dikarenakan terkait apabila ada jaminan uang maka uang tersebut ditampung dimana dan rawan akan penyalahgunaan sehingga tidak direkomendasikan. Terkait PLN tentang Menara / tower sudah tercantum didalam UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diturunkan ke Peraturan Daerah masing-masing sehingga apabila ada permohonan keberatan maupun penghapusan kembali lagi mengacu kepada Peraturan Daerah masing-masing yang mana seharusnya tetap dikenakan.
Studi Tiru yang dilaksanakan oleh Ibu Sari Dwi Estari, S.E.,Ak,CA. Kepala Bidang Pengolahan Data dan Evaluasi PAD, Ibu Viet Syafitri, S.E.,Ak,CA. Kasubbid. Evaluasi PAD, dan Bpk. M. Erezki Ade Saputra, S.E.,Ak,CA Staf Bidang Pendataan, Penilaian dan Penetapan BP2RD Kab. Bangka Barat harapan setelah dilaksanakan studi tiru dapat memberikan inspirasi kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kab.Bangka Barat terkait peraturan mengenai Pajak Daerah dan Meningkatkan PAD secara signifikan.
Sumber berita BP2RD Kab. Bangka Barat