Muntok, (Selasa, 30/11/21) Kepala BP2RD Kab. Bangka Barat, Bpk. Helwanda bersama Kasubbid. Penilaian dan Penetapan Pajak, Bpk. Wahyu Nugraha, S.I.P., dan Staf Bidang Penagihan, Keberatan dan Pemeriksaan menghadiri Undangan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Bangka Rapat Koordinasi tentang Pengenaan PBB-P2 atas Menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) sehubungan dengan permohonan pihak PLN UIP Sumatera Bagian Selatan tentang permohonan pengecualian pengenaan PBB-P2 Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang berada di Kab. Bangka yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan BPPKAD Kab. Bangka.
Bpk. Helwanda mengatakan bahwa dari hasil Rapat Koordinasi tersebut, seluruh kabupaten sepakat untuk PBB-P2 atas menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) tetap dikenakan sesuai dengan kebijakan yang sudah ditetapkan di daerah Kabupaten Kepulauan Bangka, untuk Pengenaan BPHTB sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Keputusan Bersama dari Kementerian Keuangan dikarenakan Objek Pajak tersebut dianggap fasilitas umum maka untuk nilai ketetapannya Nihil, dan kesepakatan terkait penetapan Koefisiean dan Nilai Jual Objek Pajak terhadap Objek Pajak untuk badan usaha diantaranya SUTT PLN, PT. PLN, SPBU, Tambak Udang serta Badan usaha lainnya.
Rakor tersebut juga dihadiri dari Bakuda Bangka Selatan, dan BPPRD Bangka Tengah.
Sumber berita BP2RD Kab. Bangka Barat