Muntok, (Selasa, 16/11/21) BP2RD Kab. Bangka Barat mengadakan Rapat Koordinasi Pembentukan Tim RB dalam rangka percepatan Pelaksanaan Reformasi dan Birokrasi yang berdasarkan arahan Bapak Sekretaris Daerah Kab. Bangka Barat melalui Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Kab. Bangka Barat untuk membentuk Tim Reformasi Birokrasi di masing-masing OPD yang terdiri dari Pengarah, Pokja 8 Area Perubahan, Assesor dan Agen Perubahan yang dipimpin langsung oleh Kepala BP2RD Kab. Bangka Barat, Bpk. Helwanda, S.T.,M.Eng. di Ruang Kerja Beliau.
Rakor tersebut dihadiri oleh semua Para Kepala Bidang, Kasubbag, dan beberapa Kasubbid. saja dikarenakan berhalangan hadir karena sakit dan Izin Melayat. Bpk. Helwanda dalam rapat tersebut mengatakan agar Kepala Bidang menunjuk stafnya untuk bertugas di Pokja 8 Area Perubahan yang terdiri dari Program Mananjemen Perubahan, Program Penguatan Peraturan Perundang-undangan, Program Penguatan Tata Laksana, Program Penguatan Organisasi, Program Penguatan Sistem Manajemen SDM ASN, Program Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Program Sistem Pengawasan, Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Agen Perubahan yang ditunjuk bertugas sebagai penggerak perubahan, pemberi solusi, mediator, dan penghubung.
Dari pembahasan tersebut Pengarah Langsung adalah Kepala Badan dan Nama-nama Pejabat yang bertanggung jawab dalam Pokja 8 Area Perubahan, Assesor, dan Agen Perubahan pada BP2RD Kab. Bangka Barat adalah sebagai berikut :
1. Penanggung Jawab Program Mananjemen Perubahan adalah Kasubbag. Umum dan Perlengkapan.
2. Penanggung Jawab Program Penguatan Peraturan Perundang-undangan adalah Kabid. Pengolahan Data dan Evaluasi PAD.
3. Penanggung Jawab Program Penguatan Tata Laksana adalah Kasubbag. Penyusunan Program dan Keuangan.
4. Penanggung Jawab Program Penguatan Sistem Manajemen SDM ASN adalah Kasubbag. Umum dan Perlengkapan.
5. Penanggung Jawab Program Penguatan Organisasi adalah Kasubbag. Umum dan Perlengkapan.
6. Penanggung Jawab Program Penguatan Akuntabilitas Kinerja adalah Kasubbag. Penyusunan Program dan Keuangan.
7. Penanggung Jawab Program Sistem Pengawasan adalah Kabid. Penagihan, Keberatan dan Pemeriksaan.
8. Penanggung Jawab Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik adalah Kabid. Pendataan, Penilaian dan Penetapan.
9. Assesor adalah Sekretaris.
10. Agen Perubahan adalah Kasubbid. Pendataan Pajak, Kasubbid. Evaluasi PAD, Kasubbid. Pemeriksaan dan Keberatan Pajak, dan Kasubbag. Umum dan Perlengkapan.
Setelah disepakati bersama, BP2RD Kab. Bangka Barat melalui Subbag. Umum dan Perlengkapan akan membuat SK Kepala BP2RD tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi berdasarkan hasil Rakor pada hari ini.
Sumber Berita BP2RD Kab. Bangka Barat