12/10/21, Muntok – Kepala BP2RD Kab. Bangka Barat, Bpk. Helwanda, S.T.,M.Eng., bersama Ibu Ir. Megawati, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Bangka Barat menghadiri Undangan Balai Karantina Kelas II Pangkalpinang bertempat di Ruang Rapat Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang dalam rangka pembahasan tindak lanjut rencana kerja sama daerah antara Pemerintah Kab. Bangka Barat dengan Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang. Acara tersebut dihadiri juga oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Sosial Kab. Bangka Barat, Bpk. Drs. Heru Warsito, dan masing-masing didampingi oleh staf dari Setda, dan Badan/Dinas terkait dari Kab. Bangka Barat, diantaranya, Sekretaris Bappeda, Bpk. Novarolly, S.T., Sekretaris BPKAD, Ibu Dessy Sarilena Oktavia, S.E.,M.Si., Kabag. Hukum Setda, Bpk. Sanudin, S.H., Kabid. Pengolahan Data dan Evaluasi PAD, Ibu Sari Dwi Estari, S.E.,Ak,CA., Kabid. Peternakan, Bpk. Agung Ari Wibowo, S.Pt.,M.Ec,Dev.,M.A., Kasubbag. Otonomi Daerah dan Kerja Sama, Ibu Irene Stephanie, S.Des., Kasubbid. Evaluasi PAD, Ibu Viet Syafitri, S.E.,Ak,CA.
Adapun dari hasil paparan draf Nota Kesepakatan antara Pemkab. Bangka Barat dengan Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang yang disampaikan oleh Pemkab. Bangka Barat terdapat beberapa hal yang harus diubah dan disesuikan dalam draf tersebut beberapa diantaranya terdiri dari :
- Penyesuaian data dan informasi dari PIHAK KEDUA yaitu Balai Karantina;
- Adanya penambahan beberapa landasan hukum yang dipergunakan sebagai dasar dari pelaksanaan kerja sama daerah ini;
- Menambahkan kata-kata â€pengguna jasa kekarantinaan yang melalulintaskan sarang burung walet yang telah memiliki menerbitkan Surat Keterangan Produk Hewan (SKPH) bagi wajib pajak pengguna jasa yang menjual sarang burung walet, sedangkan untuk kalimat “wajib pajak yang memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dihapuskan karena sertifikat NKV tersebut merupakan salah satu syarat untuk mengekspor barang keluar yang sertifikatnya dikeluarkan oleh pihak Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
-
Menambahkan kalimat “mengeluarkan Surat Keterangan Produk Hewan (SKPH) yang dipergunakan sebagai salah satu syarat lalu lintas sarang burung walet ke luar provinsi†pada Pasal Tanggung Jawab PIHAK KESATU;
-
Untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi diselenggarakan oleh PIHAK KESATU.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, Bpk. drh. Syaifuddin Zuhri akan menyampaikan draf Nota Kesepakatan tersebut ke Badan Karantina Nasional di Jakarta kalau sudah selesai diperbaharui oleh Pemkab. Bangka Barat.
Sumber : BP2RD Kab.Bangka Barat