18/10/21, Muntok - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kab. Bangka Barat melakukan Pembahasan mengenai Draf Surat Edaran Gubernur Kep. Prov. Bangka Belitung tentang draf Surat Keterangan Produk Hewan (SKPH) dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Bangka Barat di Ruang Kerja Kepala BP2RD hari ini Pukul 08.00 WIB untuk menyusun kelanjutan Kerja Sama dengan Balai Karantina Kelas II Pangkalpinang.. Dari Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Bangka Barat diwakili oleh Kepala Bidang Peternakan, yaitu Bpk. Agung Ari Wibowo, S.Pt.,M.Ec.,Dev,M.A.
Kepala BP2RD, Bpk. Helwanda,S.T.M.,Eng., menjelaskan maksud dan tujuan beliau mengundang Dinas Pertanian dan Pangan yaitu dalam rangka percepatan Penerimaan Pajak Daerah dari sektor Pajak Sarang Burung Walet. Jadi langkah yang di ambil yaitu membentuk Pola 2 sisi :
1. Pola yang pertama yaitu pintu masuk maksudnya dari kita terlebih dahulu contohnya dari sisi pendataannya apa saja yang internal dilakukan.
2. Pola yang kedua yaitu pintu keluar dari Balai Karantina.
Kemarin, (selasa,12/10/21) terkait rapat yang dilakukan dengan Balai Karantina, mereka meminta Surat Edaran (SKPH), jadi langkah – langkah apa saja yang harus kita lakukan untuk mempercepat pajak sarang burung walet, karena sebelum akhir tahun PKS ini sudah di tandatangani oleh Balai Karantina, jika sudah di tandatangani Bulan November sudah berjalan. Kemudian Distangan juga harus memiliki persiapan misalnya alat uji walet, timbangan walet dengan anggaran yang ada jangan sampai mereka ( Balai Karantina ) melewati kita (Bangka Barat) dan kemudian beralih misalnya ke Bangka Induk, jelas Kepala BP2RD.
Kepala Bidang Peternakan Distangan, Bpk. Agung Ari Wibowo menjelaskan terkait Surat Edaran Gubernur yang diminta oleh Pihak Balai Karantina yaitu sebagai dasar mereka ketika melakukan pemeriksaan perubahan tugas pokok dari mereka sebagai Pihak Ketiga dan terkait SKPH selama ini memang belum pernah membuat SKPH untuk Sarang Burung Walet, tetapi akan diusahakan SKPH dikeluarkan secepat mungkin.
Bpk. Helwanda berharap awal November surat SKPH sudah keluar dan sudah berjalan kita akan melakukan sosialisasi ke masyarakat, kemudian akan dibentuk Tim yang terdiri dari anggota Sat PolPP dan Dinas/Badan terkait dengan menggunakan sistem tempel dalam 14 hari harus wajib lapor, jika tidak melapor kita akan melakukan streching jika semuanya sudah berjalan. Beliau juga mengatakan bahwa berdasarkan Perda Kab. Bangka Barat, pihak Pengusaha Wajib menyampaikan SKPH. Ditargetkan ada 300 usaha burung walet jika mereka rutin melakukan panen setahun sebanyak 2 kali itu sudah sangat lumayan untuk pemasukan daerah, diharapkan Distangan mengurus Surat Edaran Bupati dan Surat Edaran Provinsi secepat mungkin. Karena Sarang Surung Walet ini memiliki potensi yang sangat besar bagi Pembangunan Pemerintahan Kab. Bangka Barat.
Rapat tersebut dihadiri Ibu Sari Dwi Estari, S.E.,Ak,CA., Kepala Bidang Pengolahan Data dan Evaluasi PAD, dan Ibu Viet Syafitri, S.E.,Ak,CA., Kasubbid. Evaluasi PAD BP2RD Kab. Bangka Barat
Sumber : BP2RD Kab.Bangka Barat