STUDI TIRU PENETAPAN HARGA PASARAN WALET KE BAKEUDA KOTA PANGKALPIANG
diposting tanggal : 2021-10-01 12:58:20
30/9/2021 - Muntok, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kab. Bangka Barat melakukan Studi Tiru ke BAKEUDA Kota Pangkalpinang tentang Penetapan Harga Pasaran Walet dalam Peraturan Walikota Pangkalpinang dan Implementasi Pajak/Retribusi Parkir pada RSUD Kota Pangkalpinang, hal tersebut dilakukan terkait dengan Tindak Lanjut Laporan Hasil Evaluasi Tata Kelola Penerimaan Daerah dari Pajak Sarang Burung Walet pada Kab. Bangka Barat Tahun 2020 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Prov. Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 20 Juni 2021. Terkait dengan Tindak Lanjut tersebut Bupati Bangka Barat menginstruksikan beberapa hal kepada BP2RD Kab. Bangka Barat diantaranya : • Untuk menyusun Keputusan Bupati tentang Harga Pasaran Umum Sarang Burung Walet Kab. Bangka Barat sebagai dasar perhitungan pajak daerah dari Sarang Burung Walet. • Melakukan kerja sama dengan Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang dalam penggunaan data dan mekanisme pengawasan ketaatan pajak daerah dalam pemungutan Pajak Sarang Burung Walet. • Melakukan Pendataan Wajib Pajak Sarang Burung Walet dengan memperhatikan laporan pengirim Sarang Burung Walet yang dibuat oleh Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang serta mengintegrasikan data yang dimiliki dengan data IMB pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bangka Barat. • Penyusunan Buku Resiko Tata Kelola Penerimaan Daerah dari Pajak Sarang Burung Walet. Hasil Studi Tiru dilaksanakan oleh Kabid. Pendataan, Penilaian dan Penetapan, Bpk. Herry Indarto, S.E., Kabid. Pengolahan Data dan Evaluasi PAD, Ibu Sari Dwi Estari, S.E.,Ak,CA., Kasubbid. Evaluasi PAD, Ibu Viet Syafitri, S.E.,Ak,CA beserta staf BP2RD adalah bahwa pada Perda Kota Pangkalpinang No. 14 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet belum mencantumkan harga Sarang Burung Walet secara khusus atau per grade/kualitas Sarang Burung Walet namun masih mengacu pada harga pasaran yagn berlaku umum sesuai hasil perhitungan wajib pajak dengan sistem Self Assessment. BAKEUDA Kota Pangkalpinang lebih fokus ke PBB dan BPHTB sedangkan untuk Sarang Burung Walet bukan prioritas. Terkait pengaturan tentang kebijakan pajak parkir pada RSUD, Pemerintah Kota Pangkalpinang saat ini masih berupa retribusi dibawah OPD Dinas Perhubungan, artinya belum ada pengelolaan pajak parkir oleh BLUD atau dipihak ke 3 kan, jelas Sari Dwi Estari, S.E.,Ak,CA, Kabid. Pengolahan Data dan Evaluasi PAD.