14/10/2020 - Muntok, BP2RD Kab. Bangka Barat, Mengingat pentingnya Pelayanan jasa Notaris sebagai bagian pelayanan terhadap masyarakat, harus berjalan sejajar dengan perkembangan masyarakat dimasa sekarang dan masa depan. Salah satu pelayanan Notaris yang dilakukan dalam kedudukannya sebagai PPAT adalah pelayanan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam hal jual beli dan peralihan hak atas tanah. Pembayaran BPHTB merupakan salah satu syarat pendaftaran peralihan hak atas tanah dalam ketentuan Pasal 103 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997.
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah menetapkan Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 63 Tahun 2020 tentang Sistem dan Prosedur Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan secara Online di Kabupaten Bangka Barat yang ditetapkan pada 15 September 2020, melalui BP2RD Kab. Bangka Barat Plt. Kepala BP2RD, Bapak Sabar Maruli Tua, S.E. menugaskan Kepala Bidang Pengolahan Data dan Evaluasi PAD, Ibu Sari Dwi Estari, S.E.,Ak., untuk segera menyampaikan pemberlakuan Peraturan Bupati tersebut ke seluruh PPAT/PPATS di Kabupaten Bangka Barat diantaranya di Kec. Muntok, Kecamatan Parittiga dan Kecamatan Tempilang, adapun Nama-nama PPAT/PPATS di Kabupaten Bangka Barat adalah sebagai berikut :
1. Wilayah Kecamatan Muntok : Bpk. H. Syariffudin, S.H., Ibu Yashinta Anggi Puspita, S.H.,M.Kn., Bpk. Budi Setiawan, S.H.,M.Kn., Bpk. Wahyu Kuncoro, S.H., dan Bpk. Syifa Andika, S.H.,M.Kn.;
2. Wilayah Kecamatan Parittiga Ibu Dwi Aryani, S.H.,M.Kn; dan
3. Untuk wilayah Kecamatan Tempilang Bpk. Isa Asadi Selaku PPATS Kecamatan Tempilang.
BP2RD Kab. Bangka Barat merupakan salah satu unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mempunyai tugas dan tanggungjawab di Bidang Pemungutan, Penghimpunan serta Pengelolaan Penerimaan Pajak Daerah dalam upaya mengoptimalkan dan meningkatkan pemungutan pajak yang optimal terhadap masyarakat, maka harus segera disampaikan kepada PPAT/PPATS mengenai Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 63 Tahun 2020 tentang Sistem dan Prosedur Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan secara Online di Kabupaten Bangka Barat, salah satu diantaranya tentang pengisian SSPD BPHTB dan pengunggahan berkas persyaratan BPHTB yang harus dilakukan oleh PPAT/PPATS atau petugas pelayanan dalam melaksanakan pengunggahan pada Aplikasi BPHTB sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Bangka Barat yakni melaksanakan pengisian SSPD BPHTB dan mengunggah berkas persyaratan tersebut pada aplikasi BPHTB atas dasar perhitungan dan pelaporan oleh wajib pajak/kuasa wajib pajak. Untuk berkas persyaratan yang diunggah pada Aplikasi BPHTB tersebut meliputi :
1. Identitas WP (dapat berupa KTP/SIM/Paspor);
2. Surat Kuasa Wajib Pajak (bermaterai);
3. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan hubungan keluarga (dalam hal transaksi waris);
4. Identitas Kuasa Wajib Pajak (berupa KTP/SIM/Paspor);
5. Kartu NPWP;
6. Akumulasi Bukti Lunas PBB P2 Tahun berjalan maupun tahun sebelumnya;
7. Identitas kedua belah pihak untuk jual beli (berupa KTP/SIM/Paspor);
8. Kuitansi Jual Beli dan Akta Jual Beli untuk transaksi jual beli;
9. Formulir Permohonan Penelitian SSPD BHHTB yang telah diisi oleh Wajib Pajak;
10. Surat pernyataan untuk Waris atau Hibah;
11. Surat Tanah;
12. Surat Pernyataan Jual Beli Tanah/Bangunan; dan
13. Foto Objek Pajak BPHTB yang diketahui oleh KUPT BP2RD dan Unit Layanan BP2RD yang berada di masing-masing Kecamatan, Kepala desa/Lurah, dan Camat setempat.
Pencentakan berkas persyaratan SSPD BPHTB yang diunggah oleh PPAT/PPATS dan Petugas Pelayanan pada sistem Aplikasi tersebut akan dicetak jika sudah sesuai dengan persyaratan yang akan diteliti oleh Subbid Pendataan Pajak. Guna memahami aplikasi BPHTB Online tersebut BP2RD Kabupaten Bangka Barat melakukan kegiatan Video Converence melalui aplikasi Zoom Meeting untuk para PPAT/PPATS di Kabupaten Bangka Barat yang dipandu oleh Bidang Pengolahan Data dan Evaluasi PAD melalui kegiatan Pendampingan Sistem BPHTB yang diselenggarakan pada tanggal 7 Oktober 2020 lalu dengan Narasumber Tenaga Ahli dari PT. Mutiara Bintang Abadi selaku Pemilik Aplikasi.
Sumber : BP2RD Kab. Bangka Barat