25/9/2020, Muntok - BP2RD Kab. Bangka Barat melalui Bidang Pendataan, Penilaian dan Penetapan melaksanakan Kegiatan Evaluasi Pendataan Objek Pajak Daerah PBB P2 Wilayah Kecamatan Simpang Teritip (Selasa, 22/09/2020) bertempat di Gedung Serba Guna Kecamatan Sempang Teritip. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Plt. Kepala BP2RD Kab. Bangka Barat, Bapak Sabar Maruli Tua, S.E., didampingi Kepala Bidang Pendataan, Penilaian dan Penetapan, Bapak Herry Indarto, S.E., Kasubbid Pendataan Pajak, Ibu Latifah Dewi, S.E., KUPT Kec. Muntok dan Kec. Simpang Teritip BP2RD, Bapak M. Rivandhie, S.I.P. beserta Staf Bidang Pendataan, Penilaian dan Penetapan.
Acara tersebut yang dihadiri para Kades, Kadus dan Petugas Pendata yang telah ditetapkan dengan SK Bupati Bangka Barat dibuka dengan sambutan Bapak Hermansyah, A.Md. selaku Kasubbag Umum dan Perlengkapan Kecamatan Simpang Teritip dalam hal ini beliau mewakili Camat Simpang Teritip yang tidak bisa hadir dalam pertemuan tersebut dikarenakan ada tugas kedinasan ke Kabupaten. Beliau mengucapkan permohonan maaf karena Bapak Camat berhalangan hadir serta ucapan terima kasih atas kehadiran tim dari BP2RD Kabupaten Bangka Barat beserta para undangan yang telah hadir dalam Kegiatan Evaluasi Pendataan Objek Pajak Daerah PBB P2, harapan kegiatan evaluasi pendataan dapat berjalan dengan lancar dan dapat menyelesaikan kendala yang ada di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut Plt. Kepala BP2RD, Bapak Sabar Maruli Tua, S.E. menerangkan Kegiatan Evaluasi Pendataan PBB P2 guna menghimpun data objek dan subjek pajak yang sudah ada, terkait juga dengan banyak ditemukannya data PBB ganda di Kab.Bangka Barat. Rekapitulasi data dari Petugas Pendata dilapangan dalam melaporkan hasil pelaksana kegiatan menjadi dasar BP2RD Kab. Bangka Barat dalam menetapkan ketetapan SPPT PBB tahun 2021, Sehingga didapatkan data yang valid dalam rangka optimalisasi pajak daerah. Sebagaimana diketahui, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber PAD yang sangat penting dan menghimbau kepada seluruh Kades, Kadus dan Tim Pendataan untuk saling bersinergi agar target PAD yang telah ditetapkan dalam hal sektor pajak PBB P2 bisa tercapai.
Berkaitan kendala yang dihadapi di lapangan Kepala Bidang Pendataan, Penilaian dan Penetapan Bapak Herry Indarto, S.E. menanyakan terkait kendala Petugas Pendata yang ada dilapangan sehingga data yang diterima oleh BP2RD baru 2 (dua) Desa yang menyampaikan data Objek Pajak tersebut yaitu Desa Simpang Gong dengan jumlah 314 berkas dan Desa Air Menduyung 191 berkas. Adapun data yang diminta tersebut langsung disampaikan pada Kegiatan Evaluasi Pendataan Objek Pajak Daerah PBB P2 dengan total 1.003 berkas Data Objek Pajak tahun 2020 yaitu dari Desa Pelangas, Mayang, Rambat, Kundi dan Simpang Tiga, sedangkan Desa Bukit Terak belum menyampaikan dikarenakan tidak hadir pada acara tersebut. Total keseluruhan data yang diterima dengan jumlah 1.508 berkas.
.
Sumber berita BP2RD