Mentok, Dalam rangka mendukung transparansi dan akurasi pelaporan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan/atau Minuman, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bangka Barat melakukan pemasangan alat perekam transaksi usaha (tapping box) pada dua tempat usaha di wilayah Parittiga, yakni Kedai Kopi 74 milik Widi Saputra dan Rumah Makan Taman Duku, milik Sudiron.
Program ini merupakan salah satu upaya digitalisasi pendapatan daerah dan bentuk kepatuhan wajib pajak. Pemasangan alat dilakukan secara serentak pada Jumat, 18 Juli 2025 di masing- masing tempat usaha, dengan melibatkan tim dari BP2RD, yakni. Plt. Kabid Pendataan, Penilaian dan Penetapan, Ibu Latifah Dewi, S.E., Kabid Pengolahan Data dan Evaluasi PAD, Ibu Sari Dwi Estari, S.E.,Ak.,CA., dan staf Bidang Pendataan, Penilaian dan Penetapan, turut hadir juga Kepala UPTB BP2RD Wilayah Jebus, Bpk. M. Syair, S.A.P., beserta staf di Unit Layanan BP2RD Kec. Parittiga.
Mewakili pihak Bank SUMSEL BABEL yang membantu pengadaan alat kepada Pemkab Bangka Barat, hadir Bapak Rhama dan tim vendor yang melakukan pemasangan alat perekam transaksi usaha dan memberikan penjelasan teknis kepada wajib pajak terkait tata cara penggunaan tapping box. Pihak vendor memberikan dukungan teknis apabila terjadi perubahan terkait menu dan harga makanan dan minuman, sehingga diperlukan penginputan ulang ke dalam alat tersebut.
Bapak Widi Saputra (pemilik Kedai Kopi 74), dan Bapak Sudiron (pemilik Rumah Makan Taman Duku) telah menandatangani PKS antara wajib pajak dengan BP2RD serta menandatangani berita acara penyerahan alat perekam transaksi usaha dari pihak vendor kepada wajib pajak.
Dalam kegiatan tersebut, Plt. Kabid Pendataan, Penilaian dan Penetapan, Latifah Dewi, S.E., memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait hak dan kewajiban serta pentingnya menggunakan alat tersebut secara konsisten utk mendukung akurasi pelaporan pajak daerah.
Sumber : BP2RD Kab. Bangka Barat
Penulis : : Rizki Bayu Priyanto, S.Kom.