TUGAS DAN FUNGSI
BADAN PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
KABUPATEN BANGKA BARAT
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah mempunyai tugas :
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Pendataan, Penilaian dan Penetapan, Bidang Penagihan, Keberatan dan Pemeriksaan serta Bidang Pengolahan Data dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah menyelenggarakan Fungsi :
Perumusan Kebijakan berkaitan dengan Bidang Pendataan, Penilaian dan Penetapan, Bidang Penagihan Keberatan dan Pemeriksaan serta Bidang Pengolahan Data dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah
Perumusan Kebijakan terkait Pendapatan Asli Daerah;
Pelaksanaan urusan terkait Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, Bagi Hasil Pajak dan Dana Bantuan;
Pelaksana administrasi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah;
Pelaksana fungsi lain yang terkait Bidang Pendataan, Penilaian dan Penetapan, Bidang Penagihan, Keberatan dan Pemeriksaan serta Bidang Pengolahan Data dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah yang diberikan oleh Bupati.