PROFIL SINGKAT
BADAN PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
KABUPATEN BANGKA BARAT
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bangka Bangka Barat terbentuk pada tanggal 2 Januari 2017 merupakan Pemisahan dari DPPKA Kabupaten Bangka Barat yang menjadi 2 (dua) Badan, yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka Barat dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bangka Barat.
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bangka Barat merupakan unsur penunjang Urusan Keuangan di Bidang Pendataan, Penilaian dan Penetapan, Bidang Penagihan, Keberatan dan Pemeriksaan serta Bidang Pengolahan Data dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai pembagian urusan yang ditetapkan dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 71 Tahun 2016 Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bangka Bangka Barat mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Pendataan, Penilaian dan Penetapan, Bidang Penagihan, Keberatan dan Pemeriksaan serta Bidang Pengolahan Data dan Evaluasi PAD yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bangka Bangka Barat tipe B terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, 2 (dua) Sub Bagian, 3 (tiga) Bidang dan 6 (enam) Sub Bidang :
a. Kepala Badan
b. Sekretariat, terdiri dari :
1. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan
2. Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan
c. Bidang Pendataan, Penilaian dan Penetapan, terdiri dari :
1. Sub Bidang Pendataan Pajak
2. Sub Bidang Penilaian dan Penetapan Pajak
d. Bidang Penagihan, Keberatan dan Pemeriksaan, terdiri dari :
1. Sub Bidang Penagihan Pajak
2. Sub Bidang Keberatan dan Pemeriksaan Pajak
e. Bidang Pengelolahan Data dan Evaluasi PAD, terdiri dari :
1. Sub Bidang Pengolahan Data
2. Sub Bidang Evaluasi PAD
f. Kelompok Jabatan Fungsional
Untuk membantu mengoptimalkan capaian Pendapatan Pajak Daerah Pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bangka Bangka Barat di bentuk pula Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) untuk membantu dan mengoptimalkan Pendapatan Daerah yang berkedudukan
di 6 (enam) Kecamatan, yaitu Kecamatan Muntok, Simpang Teritip, Jebus, Parit Tiga, Kelapa dan Tempilang.
Bagan Struktur Organisasi BP2RD sebagaimana terlampir pada lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Jenis Pajak Daerah yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bangka Bangka Barat berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2011 terdiri atas :
1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. Pajak Hiburan
4. Pajak Reklame
5. Pajak Penerangan Jalan
6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
7. Pajak Parkir
8. Pajak Air Tanah
9. Pajak Sarang Burung Walet
10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan