PAJAK BUMI BANGUNAN
PENGERTIAAN
Pajak Bumi Bangunan adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap Bumi dan atau Bangunan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak PBB sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994.
Landasan Yuridis/ Dasar Hukum:
1. Undang undang Nomor 12 Tahun 1985
2. Undang undang Nomor 12 Tahun 1994
3. Undang undang Nomor 28 Tahun 2009
4. Perda Kab. Babar Nomor 3 Tahun 2011
5. UU Dasar 1945 Pasal 33 (3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat
Dasar pemungutan adalah pasal 23 (2) segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang undang
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya, permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa tambak, perairan) di wiliyah Bangka Barat
Bangunan adalah Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah atau perairan
YANG TERMASUK DALAM
PENGERTIAAN BANGUNAN
ADALAH:
- Base Tower Transmisi(BTS)
- Jalan Lingkungan dalam kesatuan dengan komplek bangunan
- Kolam Renang
- Pagar Mewah
- Tempat Olahraga
- Galangan Kapal, dermaga
- Taman mewah
- Tempat penampungan/ kilang minyak, air dan gas, pipa minyak dan fasilitas lain yang memberikan manfaat
YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PBB
- Sarana Sosial Kemasyarakatan
OBJEK PAJAK
- Yang menjadi objek pajak adalah Bumi dan Bangunan.