BP2RD - Kamis (7/11/19) BP2RD Kab. Bangka Barat Ibu Riska Noprianty, S.E. selaku Kasubbid Pengolahan Data di Bidang Pengolahan Data dan Evaluasi PAD bersama dengan Bapak Hendri Febriansyah, A.Md Staf Pelaksana Bidang Pengolahan Data dan Evaluasi PAD melaksanakan Pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Implementasi Pemungutan BPHTB Online antara Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bangka Barat (BP2RD) dengan Camat Tempilang, Bapak Isa Asadi, S.T. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di Kec. Tempilang. Pembahasan PKS tersebut guna terwujudnya pemungutan dan pengawasan BPHTB Online terhadap permohonan Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak dalam pengajuan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan di Kecamatan Tempilang. Tujuan PKS ini dibuat antara lain agar terhubungnya Host to Host, terbitnya SSPD BPHTB, adanya keselarasan data penerimaan PBB, adanya rekonsiliasi terhadap besaran tagihan dan pelunasan BPHTB oleh WP dan terwujudnya harmonisasi kera sama diantara kedua belah pihak.
Perjanjian Kerja Sama ini diantaranya meliputi Pemanfaatan dan Ketersediaan Data serta Informasi yang berkaitan dengan BPHTB di Kabupaten Bangka Barat serta Peningkatan Kapasitas Peran serta Para Pihak terkait dalam upaya pengawasan dan penertiban dalam pelayanan kepada masyarakat.
Selaku PPATS di Kecamatan Tempilang, Bapak Isa Asadi, S.T juga menyampaikan beberapa hal terkait Perjanjian Kerja Sama antara BP2RD dengan PPATS tentang masa berlakunya Perjanjian Kerja Sama yang berlaku selama 3 (tiga) Tahun dari Tahun 2019 s.d 2022. Kedepannya beliau tidak bisa memperkirakan kerena PPATS sifatnya sementara apakah masih menjabat atau tidak.
Selain membahas PKS Beliau juga mengharapkan cepatnya proses 15 (Lima Belas) Sertifikat kebun kelapa dan kopyor yang sekarang ini dijadikan Tambak Udang di Kec. Tempilang, untuk mempermudah PPATS bertanggung jawab dan jadi jaminan guna proses berjalan cepat dan lancar, namun proses dilapangan tidak semuanya berjalan lancar sesuai dengan keinginan namun segala upaya dilakukan. Diantara 15 (Lima Belas) sertifikat tersebut 5 (lima) diantaranya Wajib Pajak terdata selebihnya tidak tahu keberadaannya, dan sudah disampaikan ke BP2RD Kab. Bangka Barat guna validasi data Objek Pajak BPHTB. Bapak Isa Adi juga menyampaikan Validasi dan Verifikasi Lapangan Objek Pajak BPHTB sudah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu dengan Bidang Pendataan, Penilaian dan Penetapan BP2RD Kabupaten Bangka Barat
Dari pembahasan PKS tersebut telah dipelajari dengan seksama, teliti dan sepakat diantara kedua belah pihak yang selanjutnya akan ditandatangani oleh masing-masing terkait, namun PKS ini batal dengan sendirinya atau batal demi hukum, dalam hal terdapat ketentuan perundang-undangan atau kebijakan baru dari pemerintah yang secara nyata bisa dibuktikan menjadi penyebab Perjanjian ini tidak dapat dilaksanakan.