• Home
  • Bidang
    • Pengolahan Data dan Evaluasi PAD
    • Pendataan,Penilaian, Penetapan
    • Penagihan , Keberatan dan Pemeriksaan
    • Sekretariat
  • Pelayanan Pajak
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Reklame
    • Pajak Penerangan Jalan
    • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Sarang Burung Walet
    • PBB P2
    • BPHTB
  • Pelaporan Pajak (E-SPTPD)
  • Info Tagihan PBB-P2
  • BPHTB ONLINE
  • PBB ONLINE
          
PENGUMUMAN : Di informasikan kepada seluruh Wajib Pajak PBB bahwa untuk Tahun 2022 Tarif Kelas NJOP Bumi PBB mengalami Penyesuaian sebanyak 2 Kelas dari NJOP Bumi PBB sebelumnya,sedangkan untuk Wajib Pajak dengan status kepemilikan Badan Usaha mengalami kenaikan tarif tagihan 0,2 % yang semula 0,1%.
 

DIALOG DENGAN MASYARAKAT DESA AIR PUTIH KEC. MUNTOK

diposting tanggal : 2022-10-21 11:38:32      
        

Muntok, BP2RD Kab. Bangka Barat (Senin, 19/10/2022) Kepala BP2RD Kab. Bangka Barat menugaskan Bidang Pendataan, Penilaian dan Penetapan dan Bidang Penagihan, Keberatan dan Pemeriksaan untuk melakukan dialog dengan masyarakat Desa Air Putih Kecamatan Muntok terkait dengan undangan dari Kepala Desa Air Putih agar menanggapi permasalahan PBB Perkebunan masyarakat Desa Air Putih.

Keluhan dari masyarakat Desa Air Putih diantaranya NJOP Perkebunan teralalu besar, Penilaian PBB-P2 belum merata sehingga menimbulkan kecemburuan di masyarakat, belum membayar Pajak khusus perkebunan karena NJOP terlalu besar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pendataan, Penilaian dan Penetapan, Bpk. Herry Indarto, S.E. mengatakan alasan NJOP PBB-P2 dilakukan penyesuaian 2 kelas pada tahun 2022 dikarenakan penyesuaian PBB-P2. Untuk Wilayah Bangka Barat terakhir penyesuaian pada tahun 2016. Sesuai dengan Peraturan Bupati Bangka Barat 3 tahun sekali akan dilakukan peninjauan kembali penyesuaian PBB-P2 Kab. Bangka Barat.

Masyarakat Desa Air Putih menerima penjelasan dari Tim BP2RD tentang kenaikan tarif NJOP tahun 2022, Pihak Desa akan melakukan pendataan/pemutakhiran secara kolektif dan menyampaikan hasil pendataan/pemutakhiran tersebut ke BP2RD paling lambat minggu kedua Bulan November 2022 selanjutnya akan dilakukan penilaian oleh BP2RD Kab. Bangka Barat.

Sumber : BP2RD Kab. Bangka Barat

Penulis : Susilawati

Editor : Parida Aryani

Fotografer : Rizki Ramadani


                                                  

Power By BP2RD Kab.Bangka Barat