• Home
  • Bidang
    • Pengolahan Data dan Evaluasi PAD
    • Pendataan,Penilaian, Penetapan
    • Penagihan , Keberatan dan Pemeriksaan
    • Sekretariat
  • Pelayanan Pajak
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Reklame
    • Pajak Penerangan Jalan
    • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Sarang Burung Walet
    • PBB P2
    • BPHTB
  • Pelaporan Pajak (E-SPTPD)
  • Cek Tagihan PBB-P2
  • BPHTB ONLINE
PENGUMUMAN : Di informasikan kepada seluruh Wajib Pajak PBB bahwa untuk Tahun 2022 Tarif Kelas NJOP Bumi PBB mengalami kenaikan sebanyak 2 Kelas dari NJOP Bumi PBB sebelumnya,sedangkan untuk Wajib Pajak dengan status kepemilikan Badan Usaha mengalami kenaikan tarif tagihan 0,2 % yang semula 0,1%.
 

Rekon Pendapatan Asli Daerah dengan OPD Pengelola Retribusi

diposting tanggal : 2021-12-13 09:16:53      
        

Muntok, (Rabu,9/12/21) Bidang Pengolahan Data dan Evaluasi PAD Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah melaksanakan Rekon PAD TW IV dengan para Bendahara Penerimaan dari beberapa OPD Pengelola Retibusi, rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat BP2RD pada Pukul 10.00 WIB.

Rapat dibuka oleh Bpk. M. Adhitya Verdian, S.T.,M.T selaku Analis Pendapatan Daerah Bidang Pengolahan Data dan Evaluasi PAD dengan didampingi oleh Ibu Viet Syafitri, S.E.,Ak,CA Kasubbid. Evaluasi PAD, dalam rapat tersebut Bpk. M. Adhitya Verdian mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan PAD untuk retribusi mengalami penurunan sementara target retribusi tersebut di tahun depan naik dari 12 M menjadi 15 M, akan tetapi data yang di terima oleh BP2RD dari setiap OPD tidak signifikan. untuk mensinkronkan data tersebut agar sama, Beliau meminta kepada para Bendahara Penerimaan untuk mengkonfirmasi lagi ke OPD masing-masing terkait data retribusi tersebut yang benar-benar fix untuk di input oleh mereka (red:BP2RD), karena data retribusi ini sangat berpengaruh terhadap laporan PAD yang disusun oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.

Membahas retribusi yang ada di beberapa OPD, salah satunya yaitu retribusi tempat rekreasi & olahraga pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang mengalami penurunan, Ibu Arie Lestari selaku Bendahara Penerimaan membenarkan bahwa tahun ini retribusi tempat rekreasi & olahraga memang mengalami penurunan dikarenakan Covid-19 dan diberlalukannya PPKM oleh Pemerintah Kab. Bangka Barat, jadi pada saat diterapkannya PPKM kemarin banyak tempat rekreasi di tutup, seperti Pantai Batu Rakit, Menumbing & Plaza.

Sumber Berita BP2RD Kab. Bangka Barat,


                                                   Reporter :Rendila

Power By BP2RD Kab.Bangka Barat