• Home
  • Bidang
    • Pengolahan Data dan Evaluasi PAD
    • Pendataan,Penilaian, Penetapan
    • Penagihan , Keberatan dan Pemeriksaan
    • Sekretariat
  • Pelayanan Pajak
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Reklame
    • Pajak Penerangan Jalan
    • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Sarang Burung Walet
    • PBB P2
    • BPHTB
  • Pelaporan Pajak (E-SPTPD)
  • Info Tagihan PBB-P2
  • BPHTB ONLINE
  • PBB ONLINE
          
PENGUMUMAN : Di informasikan kepada seluruh Wajib Pajak PBB bahwa untuk Tahun 2022 Tarif Kelas NJOP Bumi PBB mengalami Penyesuaian sebanyak 2 Kelas dari NJOP Bumi PBB sebelumnya,sedangkan untuk Wajib Pajak dengan status kepemilikan Badan Usaha mengalami kenaikan tarif tagihan 0,2 % yang semula 0,1%.
 

RAPAT KOORDINASI BIDANG PENDATAAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN DENGAN UPT BP2RD TERKAIT HARGA PASARAN TANAH

diposting tanggal : 2021-11-30 14:36:29      
        

Muntok, (Senin, 29/11/21) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah yaitu Bidang Pendataan, Penilaian & Penetapan melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh UPT dan Unit Layanan BP2RD di masing-masing kecamatan di ruang rapat BP2RD.

Rapat dibuka oleh Kabid. Pendataan, Penilaian & Penetapan, Bpk. Herry Indarto, S.E. Beliau mengatakan rapat tersebut bermaksud untuk menindaklajuti surat BP2RD tanggal 15 Oktober 2021 terkait permintaan data harga pasaran tanah dan juga berdasarkan permintaan Kepala BP2RD untuk menetapkan harga pasaran tanah. Beliau juga mengungkapkan data yang di terima belum semua yang menyampaikan dan harga yang dilaporkan juga tidak masuk akal.

Kasubbid. Penilaian dan Penetapan Pajak, Bpk. Wahyu Nugraha, S.I.P melanjutkan bahwa untuk tahun depan Target PBB-P2 naik menjadi 6 Milyar, maka dari itu cara untuk mencapai target PBB-P2 yang telah ditetapkan dengan menaikan harga NJOP PBB-P2 dari 0,1 % menjadi 0,2 %. Kenaikan NJOP ini sudah berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Bangka Barat No. 3 Tahun 2011, Pasal 50 ayat (1) yaitu berdasarkan aturan besarannya NJOP sebagaimanan dimaksud, ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah. Kenaikan NJOP PBB-P2 ini hanya berlaku untuk Pelaku Usaha saja dan tidak mempengaruhi ke masyarakat.

Terkait dengan harga pasaran tanah, ada beberapa desa di Kecamatan yang belum mengumpulkan datanya seperti Desa Kacung, Pangkal Beras, Tugang & Beruas yang ada di Kec. Kelapa serta beberapa desa di Kecamatan lain yang belum mengumpulkan data tersebut, maka dari itu Bpk. Wahyu Nugraha selaku Kasubid. Penilaian dan Penetapan Pajak mengharapkan kepada UPT & Unit Layanan BP2RD yang ada di setiap Kecamatan untuk menghubungi desa yang belum mengumpulkan data harga pasaran tanahnya paling lambat minggu depan karena data tersebut akan disampaikan ke Bapak Bupati melalui Nota Dinas.

Sutikno, S.I.P Staf Unit Layanan BP2RD Kec. Parittiga UPTB Wilayah Jebus mengatakan bahwa mengenai kenaikan NJOP PBB-P2 Bangunan yang mengalami kenaikan di tahun depan terutama untuk gedung walet, beliau meminta untuk ditunda terlebih dahulu, tapi untuk NJOP BUMI mereka siap untuk menyampaikan kepada WP bahwa mengalami kenaikan.

Sumber Berita BP2RD Kab. Bangka Barat


                                                  

Power By BP2RD Kab.Bangka Barat