• Home
  • Bidang
    • Pengolahan Data dan Evaluasi PAD
    • Pendataan,Penilaian, Penetapan
    • Penagihan , Keberatan dan Pemeriksaan
    • Sekretariat
  • Pelayanan Pajak
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Reklame
    • Pajak Penerangan Jalan
    • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Sarang Burung Walet
    • PBB P2
    • BPHTB
  • Pelaporan Pajak (E-SPTPD)
  • Info Tagihan PBB-P2
  • BPHTB ONLINE
  • PBB ONLINE
          
PENGUMUMAN : Di informasikan kepada seluruh Wajib Pajak PBB bahwa untuk Tahun 2022 Tarif Kelas NJOP Bumi PBB mengalami Penyesuaian sebanyak 2 Kelas dari NJOP Bumi PBB sebelumnya,sedangkan untuk Wajib Pajak dengan status kepemilikan Badan Usaha mengalami kenaikan tarif tagihan 0,2 % yang semula 0,1%.
 

KOORDINASI PEMBENTUKAN TIM REFORMASI BIROKRASI

diposting tanggal : 2021-11-16 14:50:33      
        

Muntok, (Selasa, 16/11/21) BP2RD Kab. Bangka Barat mengadakan Rapat Koordinasi Pembentukan Tim RB dalam rangka percepatan Pelaksanaan Reformasi dan Birokrasi yang berdasarkan arahan Bapak Sekretaris Daerah Kab. Bangka Barat melalui Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Kab. Bangka Barat untuk membentuk Tim Reformasi Birokrasi di masing-masing OPD yang terdiri dari Pengarah, Pokja 8 Area Perubahan, Assesor dan Agen Perubahan yang dipimpin langsung oleh Kepala BP2RD Kab. Bangka Barat, Bpk. Helwanda, S.T.,M.Eng. di Ruang Kerja Beliau.

Rakor tersebut dihadiri oleh semua Para Kepala Bidang, Kasubbag, dan beberapa Kasubbid. saja dikarenakan berhalangan hadir karena sakit dan Izin Melayat. Bpk. Helwanda dalam rapat tersebut mengatakan agar Kepala Bidang menunjuk stafnya untuk bertugas di Pokja 8 Area Perubahan yang terdiri dari Program Mananjemen Perubahan, Program Penguatan Peraturan Perundang-undangan, Program Penguatan Tata Laksana, Program Penguatan Organisasi, Program Penguatan Sistem Manajemen SDM ASN, Program Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Program Sistem Pengawasan, Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Agen Perubahan yang ditunjuk bertugas sebagai penggerak perubahan, pemberi solusi, mediator, dan penghubung.

Dari pembahasan tersebut Pengarah Langsung adalah Kepala Badan dan Nama-nama Pejabat yang bertanggung jawab dalam Pokja 8 Area Perubahan, Assesor, dan Agen Perubahan pada BP2RD Kab. Bangka Barat adalah sebagai berikut :

1. Penanggung Jawab Program Mananjemen Perubahan adalah Kasubbag. Umum dan Perlengkapan.

2. Penanggung Jawab Program Penguatan Peraturan Perundang-undangan adalah Kabid. Pengolahan Data dan Evaluasi PAD.

3. Penanggung Jawab Program Penguatan Tata Laksana adalah Kasubbag. Penyusunan Program dan Keuangan.

4. Penanggung Jawab Program Penguatan Sistem Manajemen SDM ASN adalah Kasubbag. Umum dan Perlengkapan.

5. Penanggung Jawab Program Penguatan Organisasi adalah Kasubbag. Umum dan Perlengkapan.

6. Penanggung Jawab Program Penguatan Akuntabilitas Kinerja adalah Kasubbag. Penyusunan Program dan Keuangan.

7. Penanggung Jawab Program Sistem Pengawasan adalah Kabid. Penagihan, Keberatan dan Pemeriksaan.

8. Penanggung Jawab Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik adalah Kabid. Pendataan, Penilaian dan Penetapan.

9. Assesor adalah Sekretaris.

10. Agen Perubahan adalah Kasubbid. Pendataan Pajak, Kasubbid. Evaluasi PAD, Kasubbid. Pemeriksaan dan Keberatan Pajak, dan Kasubbag. Umum dan Perlengkapan.

Setelah disepakati bersama, BP2RD Kab. Bangka Barat melalui Subbag. Umum dan Perlengkapan akan membuat SK Kepala BP2RD tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi berdasarkan hasil Rakor pada hari ini.

Sumber Berita BP2RD Kab. Bangka Barat


                                                  

Power By BP2RD Kab.Bangka Barat