12/10/2021 - Muntok, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kab. Bangka Barat, Bpk. Helwanda, S.T.,M.Eng. didampingi Kasubbid. Penagihan Pajak, Bpk. Achmad Firayudi, S.A.P., dan Kasubbag. Penyusunan Program & Keuangan BP2RD Kab. Bangka Barat, Lita, S.P. menghadiri Undangan Anggota Komisi II DPRD Kab. Bangka Barat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi II Gedung Mahligai Betason II DPRD Kab. Bangka Barat terkait Peningkatan PAD Kab. Bangka Barat.
Acara yang berlangsung kurang lebih selama 1 (satu) jam, dari 11 (sebelas) jenis pajak daerah yang dikelola BP2RD hanya beberapa pajak daerah yang dipaparkan Bpk. Helwanda, diantaranya yaitu : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Pengambilan Galian C, dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), hal tersebut dikarenakan Anggota Komisi II pada hari yang sama juga mengundang beberapa OPD dalam Rapat Dengar Pendapat, jadi tidak semua yang bisa disampaikan karna jika membahas semua jenis pajak daerah butuh waktu lama dalam pembahasan tidak cukup 1 atau 2 jam saja.
Dalam paparannya, Bpk. Helwanda menyampaikan kepada Anggota Komisi II DPRD persentase terkait Penerimaan PAD Kab. Bangka Barat s.d. Bulan Agustus 2021, diantaranya:
1. Pajak Restoran dengan target sebesar 2 Milyar baru terealisasi 63%, dalam capaian tersebut penerimaan pajak restoran banyak berasal dari makan minum/konsumsi kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD – OPD di Pemda Kab. Bangka Barat.
2. Pajak Hiburan dengan target sebesar 26 juta terealisasi sebesar 6%, hal tersebut dikarenakan dimasa pandemi banyak yang tutup dan kalau tidak tutup jenis Pajak Hiburan yang paling banyak di Kecamatan Parittiga
3. PPJ target sebesar 15 Milyar terealisasi 47%
4. Pajak Pengambilan Galian C target 4.550.000.000,- terealisasi sebesar 6%
Dari beberapa pajak daerah yang disampaikan, terkait dengan PPJ (Pajak Penerangan Jalan), Kab. Bangka Barat mengalami kesulitan dalam meminta data dari PT. PLN banyaknya jumlah pemakaian untuk tarif Kwh dari 900 watt kebawah di Kab. Bangka Barat, dan juga terkait penarikan PPJ batas wilayah yang berbatasan langsung dengan Kab. Bangka Barat. Dalam hal ini Beliau kedepannya meminta bantuan kepada Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat untuk mengunjungi pihak PT. PLN terkait dengan Data yang tidak diberikan ke Bangka Barat tersebut. Strategisnya perubahan payung hukum mengenai PPJ untuk tahun 2022 yaitu yang mendapat subsidi hanya untuk kwh 450 watt saja dan kalau bisa payung hukumnya diselesaikan di tahun 2021, jadi tahun depan Bangka Barat bisa langsung bergerak cepat. Dalam hal ini, jika payung hukum tersebut lama selesainya, otomatis pencapaian PAD dari sektor PPJ juga lambat peningkatannya, terang Bpk. Helwanda.
Untuk saat ini, Pajak Galian C hanya bisa diandalkan dari pembangunan pelabuhan terpadu Tanjung Ular Kec. Muntok yakni dari pengambilan Batu, Pasir dan lain-lain, dan itu pun pendapatannya tidak signifikan. Beliau juga menambahkan kalau Bangka Barat mau mengejar yang signifikan hal tersebut ada pada Zirkon. IUP Zirkon mineral ikutan dari timah yang keluar dari Bangka Belitung pengelolaannya sekarang ini ada di Pangkalpinang, jika pengelolaannya ada di Kab. Bangka Barat, maka pada saat diekspor zirconnya yang merupakan jenis galian C dapat dikenakan dan ditarik pajaknya.
Mengenai Pajak Sarang Burung Walet, Bpk. Helwanda mengatakan bahwa pada hari selasa kemarin (12/10/201) Beliau bersama Ibu Ir. Megawati (Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Bangka Barat) dan Bpk. Drs. Heru Warsito (Plt. Asisten Pemerintahan dan Sosial Setda Kab. Bangka Barat) Menghadiri Undangan Balai Karantina Kelas II Pangkalpinang terkait rencana PKS antara Kab. Bangka Barat dengan Balai Karantina Kelas II Pangkalpinang. Pemkab. Bangka Barat rencananya ingin isi dalam PKS tersebut menjelaskan bahwa sarang burung walet belum boleh keluar kalau belum ada bukti setor lunas pajak sarang burung walet, karena potensi pajak sarang burung walet besar ada 26 ton pertahunnya se- Bangka Belitung dan itu baru yang resminya belum lagi yang tidak resmi. Balai Karantina Kelas II Pangkalpinang akan membawa draf PKS tersebut dan berkoordinasi terlebih dahulu ke Pusat.
Harapan dari Kepala BP2RD Kab. Bangka Barat untuk aturan-aturan yang belum sesuai yang berkaitan dengan Pajak Daerah untuk diperbaharui, kalau sudah diperbaharui dan berjalan sesuai aturan, yakin PAD Kab. Bangka Barat akan meningkat dan tidak jauh ketinggalan dari Kabupaten/Kota lain di Prov. Kep. Bangka Belitung.
Selaku Ketua Komisi II, Bpk. Marudur Saragih, S.E. setelah mendengar apa yang dipaparkan oleh Kepala BP2RD Kab. Bangka Barat mengatakan jika Kabupaten Bangka Barat serius dalam percepatan peningkatan PAD, maka Anggota Komisi II siap dan segera untuk mengadakan pembahasan dan membedah lebih lanjut mengenai aturan-aturan yang bersifat penting untuk capaian PAD Kab. Bangka Barat, baik dari sistem atau aturannya yang harus diperkuat dan dicari dimana kelemahan-kelemahan yang harus diperbaiki, mudah-mudahan yang menjadi capaian target PAD Kab. Bangka Barat akan tercapai, terang Bpk. Marudur Saragih.
Rapat Audensi dengar pendapat dihadiri juga oleh Kabag. Hukum Setda Kab. Bangka Barat, Bpk. Sanuddin, S.H., dan Sekretaris BPKAD, Ibu Desy Sarilena Oktavia, S.E.M.Si.