13/7/2020 - Muntok, Hadapi perlambatan ekonomi akibat wabah covid -19 mengubah peta perekonomian global di tahun 2020, termasuk di Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung salah satu dampaknya penerimaan yang berasal dari sektor Pajak dan Retribusi. Plt. Kepala BP2RD Kab. Bangka Barat Bapak Sabar Maruli Tua, S.E. mengatakan bahwa berkaitan dengan Surat Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor :S-154-WPB.10/2020 tanggal 26 Mei 2020 perihal Relaksasi Pajak dan Retribusi Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang disampaikan dalam upaya memberikan keringanan pembayaran pajak daerah kepada Wajib Pajak/Wajib Retribusi yang terdampak pandemik covid 19 di Wilayah Prov. Kep. Bangka Belitung termasuk Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, melalui BP2RD Kab. Bangka Barat Pemerintah Kabupaten Bangka Barat sudah menyiapkan Surat Keputusan Bupati Bangka Barat atas tindak lanjut surat Kemenkeu RI tentang Pemberian Relaksasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Keputusan tersebut sudah ditandatangani oleh Bapak Bupati Bangka Barat pada tanggal 29 Juni 2020 yang lalu dan akan segera ditindaklanjuti, untuk Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Relaksasi yang diberikan yaitu PBB P2 dan Retribusi Kawasan Wisata.
Plt. Kepala BP2RD Kab. Bangka Barat Bapak Sabar Maruli Tua, S.E. menyampaikan Pemberian Relaksasi diantaranya Pembebasan pembayaran denda PBB P2 sebesar 2% untuk nama WP yang tercantum dalam DHKP Buku 1,2,3 atau PBB P2 dengan nilai ketetapan sampai dengan nilai 2 (dua) juta rupiah setelah tanggal jatuh tempo tanggal 30 September 2020, adapun periode relaksasi diberikan untuk denda PBB P2 2% terhitung mulai tanggal 01 Oktober s.d 31 Desember 2020, serta pembebasan pembayaran Retribusi Izin Tertentu atas izin memasuki kawasan wisata di Kabupaten Bangka Barat yaitu kawasan wisata Batu Rakit dan Menumbing, adapun periode pemberian relaksasi untuk wisata Batu Rakit dan Menumbing akan diberikan selama kawasan tersebut ditutup sampai dengan dibuka kembali dengan persetujuan dan/atau keputusan Kepala Dinas terkait.
Sumber : BP2RD Kab. Bangka Barat