• Home
  • Bidang
    • Pengolahan Data dan Evaluasi PAD
    • Pendataan,Penilaian, Penetapan
    • Penagihan , Keberatan dan Pemeriksaan
    • Sekretariat
  • Pelayanan Pajak
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Reklame
    • Pajak Penerangan Jalan
    • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Sarang Burung Walet
    • PBB P2
    • BPHTB
  • Pelaporan Pajak (E-SPTPD)
  • Info Tagihan PBB-P2
  • BPHTB ONLINE
  • PBB ONLINE
          
PENGUMUMAN : Di informasikan kepada seluruh Wajib Pajak PBB bahwa untuk Tahun 2022 Tarif Kelas NJOP Bumi PBB mengalami Penyesuaian sebanyak 2 Kelas dari NJOP Bumi PBB sebelumnya,sedangkan untuk Wajib Pajak dengan status kepemilikan Badan Usaha mengalami kenaikan tarif tagihan 0,2 % yang semula 0,1%.
 

ANALISIS TENTANG PAJAK DAERAH PAJAK PENERANGAN JALAN (PPJ) KABUPATEN BANGKA BARAT

diposting tanggal : 2020-06-24 09:29:30      
        

23/6/2020 - Muntok, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui BP2RD Kabupaten Bangka Barat melakukan analisa khusus untuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat tentang Pajak Daerah, hal ini dilakukan sehubungan dengan rencana Pemerintah Kabupaten Bangka Barat untuk menurunkan tarif PPJ.

Analisa yang dilakukan yaitu pada Pasal 26 ayat (1) Tarif Pajak untuk penggunaan listrik PLN atau tenaga listrik dari sumber lain yang ditetapkan huruf a sampai dengan huruf f, yang akan ditambahkan satu huruf pada pasal dimaksud yaitu huruf g yang berbunyi tarif pajak untuk tarif premium diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati. Analisa juga dilakukan pada huruf a yang berbunyi Tarif Pajak untuk golongan rumah tangga menggunakan 450 VA sebesar 4%, dan huruf b yaitu Tarif pajak untuk golongan rumah tangga menggunakan 500 VA sebesar 6%.

Pasal 26 huruf a dan huruf b dilakukan analisa oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bangka Barat atas dasar pertimbangan :

1. Berdasarkan data pelanggan PLN Wilayah Muntok, 60.000 pelanggan listrik Kab. Bangka Barat terdiri atas 5.254 pelanggan golongan rumah tangga R-1/R-1M 450VA dan 40.480 pelanggan rumah tangga R-1500 VA 900 VA;

2. Untuk kelompok pelanggan listrik golongan rumah tangga R-1/R-1M 450 VA dan pelanggan rumah tangga R-1 500 VA 900 VA, dipandang perlu untuk mendapatkan subsidi berupa penurunan tarif PPJ masing-masing golongan sebesar 50%, sehingga jumlah Kwh listrik yang diterima pelanggan R-1/R-1M 450 VA dan pelanggan rumah tangga R-1 500 VA 900 VA lebih besar.

Atas dasar pertimbangan tersebut Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bermaksud akan melakukan perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2019. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat berupaya membantu meringankan beban belanja listrik masyarakat di Kabupaten Bangka Barat yang diketahui bahwa kebutuhan listrik merupakan kebutuhan yang mendasar yang harus dipenuhi.

Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui BP2RD telah melakukan perhitungan Potential loss PAD atas dampak penurunan tarif Pajak Penerangan Jalan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat akan mencari sumber alternatif lainnya sebagai akibat dampak Potential loss karena penurunan tarif PPJ dengan menggali potensi pengenaan tarif listrik premium untuk golongan industri bisnis, penyampaian Perubahan Perda tersebut sudah dinaikkan ke Bagian Hukum Setda untuk dikoreksi dan menunggu jadwal ke DPRD Kabupaten Bangka Barat, Jelas Kabid Pengolahan Data dan Evaluasi PAD,Ibu Sari Dwi Estari, S.E.,Ak,CA.



Sumber : BP2RD Kab. Bangka Barat


                                                  

Power By BP2RD Kab.Bangka Barat