14/5/2020, Muntok - BP2RD Kabupaten Bangka Barat melalui Bidang Pendataan, Penilaian dan Penetapan melakukan Kegiatan Pembekalan dan Pendampingan Pendataan Objek Pajak Daerah PBB P2 Wilayah Kec. Sp. Teritip Kab. Bangka Barat Tahun 2020 ( 27 April sd. 5 Mei 2020). Kegiatan tersebut bertujuan agar pelaksanaan pendataan dilapangan dapat berjalan dengan baik lancar dan harus sesuai prosedur untuk menciptakan suatu basis data yang akurat up to date dengan mengintegrasikan semua aktivitas administrasi PBB kedalam satu wadah, sehingga pelaksanaan dapat lebih seragam, sederhana, cepat dan efesien. Dengan demikian diharapkan akan dapat tercipta pengenaan pajak yang lebih adil dan merata, peningkatan realisasi potensi/pokok ketetapan, peningkatan tertib administrasi dan peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, serta dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak.
Kegiatan Pembekalan dan Pendampingan Pendataan Objek Pajak Daerah PBB P2 tersebut dilaksanakan di 13 (tiga belas) desa di wilayah Kecamatan Simpang Teritip yakni, Desa Mayang, Desa Rambat, Desa Simpang Gong, Desa Pelangas, Desa Air Menduyung, Desa Kundi, Desa Bukit Terak, Desa Simpang Tiga, Desa Berang, Desa Ibul, Desa Pangek, Desa Peradong dan Desa Air Nyatoh, yang diawali dari Desa Mayang dan berakhir di Desa Air Nyatoh.
Pembekalan tersebut dipimpin dan diberikan langsung oleh Kabid Pendataan, Penilaian dan Penetapan, Bapak Herry Indarto, S.E., Kasubbid Pendataan Pajak, Ibu Latifah Dewi, S.E., Kasubbid Penilaian dan Penetapan Pajak, Bapak Wahyu Nugraha, S.I.P Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bangka Barat sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan oleh Plt. Kepala BP2RD Kab. Bangka Barat, Bapak Sabar Maruli Tua, S.E.
Dalam kegiatan tersebut masing-masing petugas pendata desa disampaikan uraian tugasnya sebagaimana telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor :188.45/189/4.4.2.1/2020 tentang Penunjukan Panitia Pelaksana Kegiatan Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaaan Wilayah Kecamatan Simpang Teritip Tahun 2020, terkait dengan pendataaan dan dijelaskan juga mengenai petunjuk tentang tata cara pengisian SPOP dan LSOP ke para petugas pendata sekaligus dipraktekkan langsung oleh Tim dari Bidang Pendataan, Penilaian dan Penetapan BP2RD Kab. Bangka Barat, pemberian fasilitas pendataan objek pajak kepada petugas pendata berupa, Baju Kaos Lapangan, Alat Tulis Kantor, Meteran, ID Card, Blangko SPOP dan LSOP, Stiker PBB, dan Form Surat Keterangan untuk Dokumen Pendukung SPOP dan LSOP serta penyerahan Spanduk kegiatan pendataan kepada masing-masing desa Wilayah Kec. Sp. Teritip Kab. Bangka Barat yang diterima langsung oleh Kepala Desa.
Sumber : BP2RD Kab. Bangka Barat